BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Polres Jembrana Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertalite, Gunakan Mobil Modifikasi

Fira - Senin, 28 Juli 2025 10:43 WIB
Polres Jembrana Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Pertalite, Gunakan Mobil Modifikasi
Konferensi pers mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh seorang pria warga asal Jembrana di Wantilan Asrama Puri Jayendra Danesvara (PJD), Senin (28/7/2025). (foto: Fira/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut berperan aktif dalam mengawasi pendistribusiannya agar tepat sasaran.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bertanggung jawab. Bila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," tegasnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Jembrana untuk menekan praktik ilegal yang merugikan negara serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru