BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Jaksa Terima Putusan Vonis Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Tiga Terdakwa Divonis Ringan

Paul Antonio Hutapea - Senin, 28 Juli 2025 19:56 WIB
37 view
Jaksa Terima Putusan Vonis Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Tiga Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Junaidi Purba (foto : tribun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Medan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketiga terdakwa yakni Junaidi Purba (Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus PPTK), Rijal Silaen (Wakil Direktur CV Kenanga), dan Rizal Gozali Malau (karyawan CV Citra Pramatra sekaligus konsultan pengawas proyek), dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara sebesar Rp771 juta.

Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan sikap JPU menerima putusan karena vonis hakim tidak melebihi dua pertiga dari tuntutan yang diajukan. "Kami terima karena putusan tidak lebih dari 2/3 tuntutan JPU. Jika para terdakwa mengajukan banding, kami akan menunggu langkah selanjutnya," ujar Husairi.

Vonis majelis hakim terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut:

Junaidi Purba dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Rijal Silaen divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp771 juta yang telah dikembalikan.

Rizal Gozali Malau mendapat hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang meminta hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelewengan anggaran pembangunan situs bersejarah yang seharusnya mendukung pelestarian budaya dan pariwisata.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru