
Polres Jembrana Beri Penghargaan Personel dan Nelayan Penyelamat Korban KMP Tunu Pratama Jaya
JEMBRANA Polres Jembrana memberikan apresiasi tinggi kepada para personel berprestasi serta masyarakat nelayan yang berjasa dalam penyel
Nasional
Nusa Tenggara Barat – Video yang memperlihatkan Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual, tengah santai makan roti sambil berjoget di dalam Lapas Lombok, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini viral di media sosial. Dalam video tersebut, Agus Buntung terlihat tidak tertekan, menikmati waktu luangnya tanpa ekspresi khawatir, padahal ia sedang mendekam di penjara setelah terjerat kasus pelecehan seksual.
Namun, di balik adegan santainya, Agus Buntung juga menyampaikan keluhan terkait hak-haknya sebagai penyandang disabilitas yang merasa tidak dipenuhi selama menjalani masa penahanan. Sebelumnya, Agus Buntung mengungkapkan rasa kecewa atas ketidaknyamanan yang ia alami di penjara, terutama soal fasilitas yang tidak sesuai dengan janjinya.
“Saya kecewa dengan fasilitas yang tidak diberikan, seperti kamar khusus dan pendampingan yang dijanjikan,” ujar Agus Buntung dengan nada kesal. Ia bahkan mengaku tidak nyaman dengan kamar yang ditempatinya, yang membuat seluruh tubuhnya terasa gatal.
Baca Juga:
Agus Buntung, yang juga dikenal dengan nama I Wayan Agus Suartama, merasa bahwa hak-haknya sebagai disabilitas tidak dipenuhi, meskipun sebelumnya ia dijanjikan akan mendapatkan fasilitas yang sesuai. Keluhannya itu disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (16/1/2025), saat agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
“Saya kecewa sama kak Dedi, sahabat saya, yang buat saya seperti ini,” ungkap Agus, mengungkapkan kekecewaannya terhadap teman yang seharusnya membantunya. Agus Buntung juga menegaskan bahwa ia menerima hukuman atas kasus pelecehan yang menjeratnya, tetapi meminta agar hak-haknya sebagai penyandang disabilitas dipenuhi selama di penjara.
Baca Juga:
Sebelumnya, Agus Buntung diketahui telah dijerat dengan pasal 6A dan/atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.(trbn)
(christie)
JEMBRANA Polres Jembrana memberikan apresiasi tinggi kepada para personel berprestasi serta masyarakat nelayan yang berjasa dalam penyel
NasionalJEMBRANA Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Equestrian Event G
OlahragaDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, memberikan dukungan penuh kepada tim kebanggaan masyarakat Medan, PSMS, den
OlahragaMEDAN Momen perayaan ulang tahun ke38 menjadi hari yang istimewa sekaligus penuh makna bagi Ferdy Sanjaya Sembiring, Pembina Grib Jaya
KomunitasPEKANBARU Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, dilap
PeristiwaPEKANBARU Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Riau mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasu
Hukum dan KriminalJAKARTA Harga ratarata beras premium dan medium di tingkat konsumen masih menunjukkan tren kenaikan dan telah melampaui Harga Eceran Te
EkonomiNIAS BARAT Pemerintah Kabupaten Nias Barat menggelar upacara bendera rutin yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati pada Senin
PemerintahanJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan pekan ini di zona hijau. Pada Senin pagi (28/7/2025), IHSG dibuka mengu
Ekonomi