JAKARTA — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika terdakwa Adriana Angela Brigita tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan (pleidoi), Rabu (6/8).
Adriana merupakan salah satu terdakwa dalam klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan penjagaan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam pembelaannya yang penuh emosi, Adriana menegaskan bahwa ia tidak menyesal telah membujuk sang suami, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang juga menjadi terdakwa dalam klaster koordinator, untuk tidak memberikan kesaksian palsu dan tidak menyeret nama pihak yang tidak terlibat.
"Satu hal yang saya tidak sesali, Yang Mulia, adalah saya meyakinkan suami saya untuk tidak memberikan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara ini," ucap Adriana dengan suara bergetar.
Adriana secara khusus menyebut bahwa dirinya menolak tekanan untuk menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM.
Ia menegaskan, meskipun merasa dikriminalisasi, ia tetap memilih untuk menyuarakan kebenaran.
"Saya menduga apa yang terjadi pada saya adalah sebuah kriminalisasi dari oknum-oknum tertentu. Namun, saya tidak menyesal. Saya bangga karena telah memilih berada di pihak yang benar," tegasnya.
Dalam pembelaannya, Adriana juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui asal-usul dana yang diterimanya dari sang suami.
Ia bersumpah tidak pernah mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas penjagaan situs judi online.
"Saya bersumpah demi Tuhan, Yang Mulia. Saya benar-benar tidak pernah tahu bahwa suami saya terlibat dalam kegiatan ini. Saya mati pun, saya tidak tahu," ungkap Adriana sambil menangis.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Adriana dengan hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal situs judi online.
Selain hukuman penjara, Adriana juga dikenai tuntutan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.