Wanita di Kisaran Barat Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Suami sebagai Terduga Pelaku
KISARAN Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).Polis
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika terdakwa Adriana Angela Brigita tak kuasa menahan air mata saat membacakan nota pembelaan (pleidoi), Rabu (6/8).
Adriana merupakan salah satu terdakwa dalam klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan penjagaan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dalam pembelaannya yang penuh emosi, Adriana menegaskan bahwa ia tidak menyesal telah membujuk sang suami, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang juga menjadi terdakwa dalam klaster koordinator, untuk tidak memberikan kesaksian palsu dan tidak menyeret nama pihak yang tidak terlibat.
"Satu hal yang saya tidak sesali, Yang Mulia, adalah saya meyakinkan suami saya untuk tidak memberikan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara ini," ucap Adriana dengan suara bergetar.
Adriana secara khusus menyebut bahwa dirinya menolak tekanan untuk menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM.
Ia menegaskan, meskipun merasa dikriminalisasi, ia tetap memilih untuk menyuarakan kebenaran.
"Saya menduga apa yang terjadi pada saya adalah sebuah kriminalisasi dari oknum-oknum tertentu. Namun, saya tidak menyesal. Saya bangga karena telah memilih berada di pihak yang benar," tegasnya.
Dalam pembelaannya, Adriana juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui asal-usul dana yang diterimanya dari sang suami.
Ia bersumpah tidak pernah mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas penjagaan situs judi online.
"Saya bersumpah demi Tuhan, Yang Mulia. Saya benar-benar tidak pernah tahu bahwa suami saya terlibat dalam kegiatan ini. Saya mati pun, saya tidak tahu," ungkap Adriana sambil menangis.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Adriana dengan hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal situs judi online.
Selain hukuman penjara, Adriana juga dikenai tuntutan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
KISARAN Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026).Polis
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak efisien dan meru
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi kuota haji 20232024 yang men
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Prabowo Subianto menyatakan kelapa sawit memiliki potensi besar untuk mendukung kemandirian energi nasional. Salah satu p
EKONOMI
DENPASAR Aparatur Sipil Negara (ASN) umat Hindu di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar persembahyangan bersama da
NASIONAL
BOGOR Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap terdampak jika Perang Dunia III pecah menggunakan senjata nukli
NASIONAL
SENTUL, JAWA BARAT Presiden RI Prabowo Subianto mengaku hatinya bergetar menyaksikan antusiasme para kepala daerah dan anggota Forum Kom
NASIONAL
MEDAN Andar Amin Harahap resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatra Utara (Sumut) pada Musyawarah Da
POLITIK
DELI SERDANG, SUMUT Aparat kepolisian Polres Binjai berhasil menggagalkan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besa
HUKUM DAN KRIMINAL
SENTUL, BOGOR Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Se
NASIONAL