BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Ratusan Warga Desa Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tangkap Kades Muliadi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,7 Miliar

Abyadi Siregar - Kamis, 07 Agustus 2025 12:36 WIB
82 view
Ratusan Warga Desa Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tangkap Kades Muliadi Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,7 Miliar
Ratusan warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, mendesak Polres Deliserdang segera menindaklanjuti dan menangkap Kepala Desa (Kades) Muliadi (foto : bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG - Ratusan warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, mendesak Polres Deliserdang segera menindaklanjuti dan menangkap Kepala Desa (Kades) Muliadi yang diduga melakukan korupsi dana desa senilai total Rp1,7 miliar selama dua tahun anggaran, yakni tahun 2022 dan 2023.

Dugaan korupsi tersebut melibatkan 83 item kegiatan dana desa dengan rincian:

Tahun 2022: Rp847.202.000 untuk 46 kegiatan

Baca Juga:

Tahun 2023: Rp910.135.000 untuk 37 kegiatan

Warga menuding Muliadi melakukan praktik mark up dan mark down anggaran serta memanipulasi sejumlah kegiatan desa, termasuk membuat kegiatan fiktif yang dampaknya tidak pernah dirasakan masyarakat.

Baca Juga:

"Setahu warga, Pak Kades sudah beberapa kali diperiksa Polres Deliserdang sejak aksi unjuk rasa kemarin. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan kelanjutannya," ungkap salah satu warga, Selamet, di Pakam, Kamis (7/8/2025).

Selamet menegaskan warga sudah jenuh dengan sikap arogan Kepala Desa Muliadi yang dianggap hanya mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya, serta tidak pernah transparan dalam penggunaan dana desa.

"Kami semua sudah bosan. Dia merasa kebal hukum. Tak ada yang puas dengan kinerjanya," tegasnya.

Diketahui, Kepala Desa Rugemuk, Muliadi, saat dikonfirmasi tidak membantah telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Deliserdang. Namun ia justru balik bertanya dengan nada menantang.

"Iya pernah (diperiksa), memangnya ada apa, apa ada yang salah?" ujarnya singkat.

Dari hasil penelusuran dokumen dan laporan masyarakat, ditemukan sejumlah kegiatan yang judulnya diulang, serta adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar Rp24 juta yang diduga juga dikorupsi melalui kegiatan fiktif di tahun 2023.

Warga berharap Polres Deliserdang tidak menghentikan proses hukum dan segera menetapkan tersangka agar ada keadilan dan kepastian hukum di desa mereka.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru