BATAM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal tanker MT Federal II yang terjadi di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada akhir Juni lalu.
Dua tersangka tersebut berinisial A dan F, yang diketahui merupakan bagian dari divisi Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan gelar perkara dan mendapatkan hasil penyelidikan dari tim laboratorium forensik (Labfor).
"Sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari bagian HSE," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam konferensi pers pada Kamis (7/8/2025).
Kombes Zaenal mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena adanya dugaan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja saat proses perbaikan kapal tengah berlangsung.
Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil uji ilmiah (scientific investigation) dari Tim Puslabfor Mabes Polri serta keterangan dari sejumlah saksi.
"Benar, ada dugaan kelalaian dari kedua tersangka. Penetapan dilakukan setelah hasil gelar perkara dan uji ilmiah dari Puslabfor kami terima," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi yang terdiri dari pihak internal perusahaan, subkontraktor, hingga pekerja yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa kebakaran terjadi.
Untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran, Polresta Barelang telah menggandeng Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan.
Tim tersebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh di lokasi galangan kapal tempat kapal MT Federal II terbakar.
"Kami percayakan kepada tim ahli dari Labfor yang memang memiliki kompetensi di bidang kebakaran. Hasil olah TKP mereka akan menjadi dasar lanjutan bagi penyidikan kami," jelas Zaenal.
Meski begitu, pihak kepolisian belum mengambil kesimpulan terkait kemungkinan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh pihak perusahaan.