Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Diamankan
- Jumat, 08 Agustus 2025 00:16 WIB
tiga orang diamankan Polda Riau karena dugaan praktik penyelewengan distribusi BBM di Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). (foto: Dok. Polda Riau)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PEKANBARU— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di Kecamatan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait kelangkaan BBM jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami menemukan sebuah gudang di rumah milik tersangka HM yang menyimpan 50 jeriken Bio Solar atau sekitar 1.470 liter, serta 18 jeriken Pertalite atau sekitar 522 liter," ujar Kombes Ade dalam keterangan pers, Kamis (7/8/2025).
Tersangka utama, HM (38), diketahui memperoleh BBM subsidi tersebut dari salah satu SPBU setempat menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Rohil.
Namun, BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan tersebut, justru disalurkan secara ilegal ke masyarakat umum.
Dalam proses pembelian, tersangka HM membayar melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp 210.000 per jeriken Bio Solar yang berisi 29,411 liter, termasuk imbalan sebesar Rp 10.000 kepada operator SPBU.
Selain HM, dua tersangka lainnya juga diamankan, yakni HA (43), supervisor SPBU, dan MD (40), manajer SPBU.
Keduanya diduga turut memfasilitasi penjualan BBM subsidi di luar ketentuan dengan menerima keuntungan pribadi dari setiap transaksi.
"Modus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menerima manfaat langsung dari subsidi BBM. Kami sangat menyayangkan adanya keterlibatan oknum pengelola SPBU dalam praktik ini," lanjut Kombes Ade.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 10 lembar surat rekomendasi dari Dinas Perikanan
- 9 lembar surat kuasa
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman dalam kasus ini yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," tutup Ade Kuncoro.*
(d/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Tiga Tersangka Diamankan