BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Polres Padanglawas Tangkap Ayah dan Dua Anak Terkait Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Sibuhuan

Indra Saputra - Rabu, 13 Agustus 2025 14:58 WIB
Polres Padanglawas Tangkap Ayah dan Dua Anak Terkait Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Sibuhuan
Polres Padanglawas Tangkap Ayah dan Dua Anak Terkait Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Sibuhuan (foto: indra sptr/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS - Kepolisian Resor (Polres) Padanglawas, Polda Sumatera Utara, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas.

Ketiga tersangka yang diamankan merupakan satu keluarga, yakni LN (ayah), serta dua anaknya masing-masing DS (31) dan AS (22).

Mereka ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Padanglawas pada Selasa malam (12/8) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah LN, di Desa Sibuhuan Jae.

Kapolres Padanglawas melalui PS Kasubsi Penmas, Bripka Ginda K. Pohan, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi lainnya.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk para terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak," jelas Bripka Ginda dalam keterangannya kepada wartawan.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anak mereka beberapa waktu lalu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Polres Padanglawas.

Tersangka Ditahan di RTP Polres

Kini, ketiga tersangka telah ditahan di Ruang Tahanan Polres (RTP) Padanglawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Mereka ditangkap langsung di kediaman LN oleh tim Satreskrim. Saat ini sudah ditahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tambah Bripka Ginda.

Pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut motif penganiayaan tersebut, namun menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai hukum yang berlaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru