SUMUT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, di bawah pimpinan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., merekomendasikan penutupan permanen dan pencabutan izin operasional terhadap tiga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Langkat dan Asahan.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah tim Ditresnarkoba menemukan indikasi kuat peredaran narkotika di dalam lokasi tersebut, dengan barang bukti ekstasi serta penangkapan sejumlah pelaku, termasuk karyawan internal.
Kasus: Minggu (20/7/2025), kasir bernama Rahmadani Saputra Daulay diamankan karena diduga menjadi pengendali peredaran ekstasi. Polisi menyita 4 butir ekstasi dari tangan pelaku.
Pengembangan: LC (Lady Companion) berinisial AY turut diamankan pada Rabu (23/7/2025), diduga sebagai pemasok ekstasi.
Lokasi: Jalan Lintas Sumatera Utara, Ruko Graha Terminal No. 16/17, Kelurahan Sei Renggas.
Kasus: Minggu (1/6/2025), pelaku SM alias Mirza alias Aneh ditangkap bersama barang bukti 9 butir ekstasi.
Pelaku lain: Pelayan bernama Raju diamankan sebagai perantara. Tes urine keduanya positif narkoba. Pemasok utama berinisial Aldi masih dalam pengejaran.