Kapolri: Masyarakat Bisa Laporkan Informasi Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Lewat Posko Pengaduan
SURABAYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan posko pengaduan untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki
PEMERINTAHAN
DENPASAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Kali ini, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Riki Santoso (35) yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 02.20 Wita. Peristiwa terjadi saat korban sedang tertidur di teras rumahnya di Jalan Kertapura IV, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
.jpeg)
"Pelaku dengan mudah menuntun motor korban dan membawa kabur kendaraan saat korban tertidur," jelas Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.
Berdasarkan rekaman CCTV milik warga sekitar, terlihat seorang pria mencurigakan menuntun motor korban. Dari hasil penyelidikan, petugas juga mengaitkan kejadian ini dengan kasus kehilangan motor Honda Supra di Jalan Letda Made Putra pada 29 Mei 2025.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Made Wicaksana, S.H. kemudian bergerak cepat. Pada Kamis, 14 Agustus 2025 pukul 16.00 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Andi Seingu Lede (22), warga asal Sumba Tengah, di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar.
5 Lokasi Aksi Curanmor
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah beraksi bersama rekannya Birgy (DPO). Selain dua laporan yang masuk, pelaku juga mengaku mencuri kendaraan di beberapa lokasi lainnya, yaitu:
Honda Beat putih biru DK 2717 QF – Jalan P. Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan.
Honda Beat putih biru DK 6855 AFF – Lokasi masih dalam penyelidikan.
Suzuki Satria FU hitam – Sekitar Kerobokan Kelod, Badung.
Honda Beat hitam – Jalan Kertapura IV, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Honda Supra 125 hitam merah – Area parkir Karang Game Center, Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan mengembalikan barang bukti kepada para korban," tambah AKP Sukadi.
Polsek Denpasar Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, serta memanfaatkan kunci ganda atau alat pengaman tambahan.
SURABAYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan posko pengaduan untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian sosial dengan menyelenggarakan kegiatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprediksi perputaran uang selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 H akan mencapai Rp
EKONOMI
SURABAYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga pangan nasional terpantau mengalami kenaikan signifikan pada 15 Maret 2026, H6 jelang Lebaran. Berdasarkan data yang diri
EKONOMI
DELI SERDANG Seorang remaja bernama Bagus Prayoga Syahputra, 13 tahun, ditemukan tewas tenggelam di aliran Sungai Belawan, tepatnya di Be
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpin
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026, personel Polsek Denpasar Selatan
NASIONAL
DENPASAR Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Caka Warsa 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh, Aiptu I Putu
NASIONAL
BALI Satgas Pangan Polda Bali, bersama instansi terkait, melaksanakan inspeksi mendalam di pasarpasar tradisional dan ritel modern di wi
EKONOMI