BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

Ketua PDIP Kabupaten Toba Mangatas Silaen Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 09:28 WIB
Ketua PDIP Kabupaten Toba Mangatas Silaen Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Pajak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TOBA -Ketua PDIP Kabupaten Toba yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Toba, Mangatas Silaen, resmi ditahan atas dugaan tindak pidana perpajakan. Mangatas diduga melakukan penggelapan pajak senilai Rp 3,2 miliar yang terjadi pada tahun 2017-2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Adre Wanda Ginting, mengonfirmasi bahwa kasus ini ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut II wilayah Pematang Siantar. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir untuk tahap kedua proses hukum.

Mangatas diduga sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak jenis PPN dan memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dalam laporan pajak PPh Badan.

“MS diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan untuk jenis pajak PPN dan memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dalam laporan pajak PPh Badan,” jelas Adre Wanda Ginting, Selasa (3/12/2024).

Tindakan Mangatas melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo Pasal 64 KUHP.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 3,2 miliar. Tindakan ini terjadi pada tahun 2017-2018, di mana Mangatas dianggap tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

Mangatas saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Balige. Masa penahanannya berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2024.

“Saudara MS dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Balige selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024,” tambah Adre Wanda Ginting.

Mangatas Silaen menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Toba periode 2019-2024. Pada Pemilu Legislatif 2024, ia kembali terpilih sebagai anggota DPRD Toba. Namun, kasus ini berpotensi mengguncang karier politiknya dan citra PDIP di wilayah Toba.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru