
JoyQuiz, Aplikasi Kuis Penghasil Uang yang Bisa Beri Saldo DANA Gratis hingga Rp1,5 Juta!
JAKARTA Di era digital saat ini, peluang mendapatkan penghasilan tambahan semakin beragam. Salah satu cara yang tengah viral adalah dengan
EkonomiSURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2021, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) pada tahun anggaran 2017.
Hudiyono ditahan pada Selasa (26/8/2025) sore oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. Saat kasus ini terjadi, Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dindik Jatim.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, penyidikan, dan alat bukti. Dua tersangka ditetapkan yakni H (Hudiyono) dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto dalam keterangan resminya, Selasa (26/8).
Baca Juga:
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim dengan nomor:
Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025
Baca Juga:
Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor:
KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025
KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari penyelidikan anggaran dalam DPPA Dindik Jatim tahun 2017, khususnya pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK. Dalam temuan penyidik, terdapat belanja hibah sebesar Rp 78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi senilai Rp 107,8 miliar yang dicurigai sarat rekayasa.
Hudiyono dan JT diduga merekayasa pengadaan barang melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan. Barang-barang yang disalurkan ke sekolah (alat peraga) tidak sesuai kebutuhan dan bahkan tidak bisa digunakan.
"JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS tanpa analisis kebutuhan dari sekolah penerima, hanya berdasarkan stok barang yang sudah ada," jelas Windhu.
Proyek ini menyasar 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jatim, sesuai SK Gubernur dan Kepala Dinas.
Keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.
Selain pernah menjabat Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono dikenal pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Pemprov Jatim, antara lain sebagai Kadindik Jatim, Kabiro Kesra, Kadiskominfo, dan Kadisbudpar. Saat ini, Hudiyono telah pensiun dari ASN.*
(j006)
JAKARTA Di era digital saat ini, peluang mendapatkan penghasilan tambahan semakin beragam. Salah satu cara yang tengah viral adalah dengan
EkonomiMEDAN Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) berakhir ricuh pada Selasa (26/8/2025) sore. Polisi mengamankan sebanya
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah memastikan akan membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut dari disahkannya revisi UndangUndang Penyel
NasionalJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin angkat bicar
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Terbaru,
NasionalSAMOSIR Situs budaya Makam Raja Sidabutar di Tomok, Pulau Samosir, kini tampil lebih rapi dan nyaman usai menjalani proses renovasi. Peres
Seni dan BudayaSURABAYA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2021, terkait dug
Hukum dan Kriminalsumut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara mengungkapkan dugaan kuat keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasut
NasionalASAHAN Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menyalurkan bantuan senilai Rp215,5 juta kepada 24 kepala keluarga (KK) yang terda
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Bupati Pati, Sudewo (SDW) akan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemer
Nasional