BREAKING NEWS
Rabu, 27 Agustus 2025

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dindik Jatim 2017

Justin Nova - Selasa, 26 Agustus 2025 21:55 WIB
Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dindik Jatim 2017
Hudiyono dan JT saat akan digelandang ke Rutan Tipikor Kejati Jatim (foto : detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2021, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Dindik Jatim) pada tahun anggaran 2017.

Hudiyono ditahan pada Selasa (26/8/2025) sore oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. Saat kasus ini terjadi, Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dindik Jatim.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, penyidikan, dan alat bukti. Dua tersangka ditetapkan yakni H (Hudiyono) dan JT selaku pengendali penyedia atau pihak ketiga," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto dalam keterangan resminya, Selasa (26/8).

Baca Juga:

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim dengan nomor:

Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025

Baca Juga:

Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor:

KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025

KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari penyelidikan anggaran dalam DPPA Dindik Jatim tahun 2017, khususnya pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana SMK. Dalam temuan penyidik, terdapat belanja hibah sebesar Rp 78 miliar dan belanja modal alat/konstruksi senilai Rp 107,8 miliar yang dicurigai sarat rekayasa.

Hudiyono dan JT diduga merekayasa pengadaan barang melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan. Barang-barang yang disalurkan ke sekolah (alat peraga) tidak sesuai kebutuhan dan bahkan tidak bisa digunakan.

"JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS tanpa analisis kebutuhan dari sekolah penerima, hanya berdasarkan stok barang yang sudah ada," jelas Windhu.

Proyek ini menyasar 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jatim, sesuai SK Gubernur dan Kepala Dinas.

Keduanya ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.

Selain pernah menjabat Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono dikenal pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Pemprov Jatim, antara lain sebagai Kadindik Jatim, Kabiro Kesra, Kadiskominfo, dan Kadisbudpar. Saat ini, Hudiyono telah pensiun dari ASN.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Jatim Periksa 30 Kepala Sekolah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp 65 Miliar!
Eks Pejabat DPUBMP Surabaya Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar dan Cuci Uang
Kejagung Geledah Dua Apartemen Eks Stafsus Mendikbudristek Terkait Kasus Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun
Mantan Dirut PT Pagilaran Ditahan, Kejaksaan Bongkar Korupsi Pengadaan Fiktif Rp7 Miliar di UGM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru