JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara resmi menetapkan 60 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jakarta Utara yang terjadi pada akhir pekan lalu, Sabtu–Minggu, 30–31 Agustus 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025) usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap total 70 orang yang sebelumnya diamankan.
"60 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyeranganPolres. Mereka dari warga Jakarta Utara dan warga luar juga," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan.
"Mereka tahu dari flyer media sosial. Mereka datang berkelompok dan dari berbagai macam kelompok lainnya," jelas Onkoseno.
Namun demikian, hingga saat ini, penyidik belum menemukan keterlibatan para tersangka dalam insiden penyerangan terhadap rumah pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang juga terjadi di waktu berdekatan.
"Belum ada bukti bahwa mereka adalah pelaku yang sama seperti yang menjarah rumah Ahmad Sahroni," tegasnya.
Polres Metro Jakarta Utara juga masih mendalami apakah para tersangka tergabung atau terafiliasi dengan kelompok tertentu.
Hingga kini, belum ditemukan indikasi keterlibatan organisasi tertentu di balik serangan terhadap institusi kepolisian tersebut.
"Masih didalami. Belum diketahui bahwa para tersangka ini terafiliasi oleh kelompok tertentu," ujar Kompol Onkoseno.
Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain pecahan bom molotov, batu, petasan, dan berbagai alat lain yang digunakan dalam aksianarkis.