BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Polda Metro Jaya Respons Desakan Pembebasan Demonstran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat

Justin Nova - Jumat, 05 September 2025 18:00 WIB
Polda Metro Jaya Respons Desakan Pembebasan Demonstran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (foto: tangkapan layar ig adeary_millcop)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya angkat suara terkait tuntutan masyarakat yang meminta pembebasan seluruh demonstran yang ditahan pasca-rentetan aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis, di mana 38 di antaranya masih menjalani proses penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan semua keputusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga:

"Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti," ujar Ade Ary saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (5/9).

Dalam keterangannya, Ade Ary memaparkan bahwa terdapat dua kelompok berbeda dalam aksi demonstrasi tersebut.

Baca Juga:

Kelompok pertama adalah buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan aturan penyampaian pendapat di muka umum.

Sedangkan kelompok kedua adalah massa perusuh yang melakukan tindakan anarkis dan merusak ketertiban umum.

"Yang ditertibkan adalah perusuh, tetapi bagi yang menyampaikan pendapat atau pengunjuk rasa, itu kami layani sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Ade Ary juga mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan tersebut dan menghormati mekanisme penyampaian pendapat yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan pengamanan dan fasilitasi kepada demonstran yang melakukan aksi dengan tertib.

Gelombang demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 mengusung 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang yang disaring oleh koalisi sipil.

Tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi pada 5 September ini meliputi penarikan TNI dari pengamanan sipil, penghentian kriminalisasi demonstran, pembekuan kenaikan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, serta transparansi anggaran publik.

Sebagian tuntutan seperti pemberian sanksi pada kader partai politik yang tidak etis telah direspons oleh DPR dan pemerintah.

Namun, sejumlah tuntutan penting lainnya, termasuk pembebasan demonstran yang ditahan, publikasi transparansi anggaran, penarikan TNI ke barak, dan pembentukan tim investigasi kematian demonstran, masih menunggu tindak lanjut.

Sementara itu, 8 tuntutan jangka panjang ditargetkan harus selesai paling lambat 31 Agustus 2026.

Beberapa di antaranya mencakup reformasi besar-besaran DPR, reformasi partai politik, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan seperti UU Cipta Kerja dan Program Strategis Nasional (PSN).

Tuntutan pembebasan para demonstran menjadi sorotan utama masyarakat dan para aktivis yang berharap adanya keadilan dan penghormatan hak-hak sipil dalam proses hukum yang berjalan.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pembebasan tersebut harus melalui proses hukum yang transparan dan berlandaskan bukti yang kuat.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan dengan profesional, serta memisahkan antara demonstran yang damai dengan massa perusuh yang melakukan tindakan kriminal.

"Kami harap masyarakat dapat memahami proses hukum ini dan menjaga ketertiban," tutup Kombes Ade Ary.

Dengan perkembangan ini, publik masih menanti respons pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum terhadap 17+8 tuntutan rakyat yang menjadi sorotan nasional.*

(cn/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ibu Berjilbab Pink Simbol Gerakan 17+8 Ternyata Berkebutuhan Khusus, Ini Klarifikasi dari Keluarga
PKS Banda Aceh Gelar Musda ke VI dan Pelantikan Pengurus Baru Periode 2025-2030
DPD PKS Aceh Tengah Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Tegaskan Fokus Pelayanan Publik dan Profesionalisme Politik
Yusril Sentil Kuasa Hukum Delpedro: Hadapi Polisi di Jalur Hukum, Rakyat Akan Menilai
OJK Ungkap 3 Modus Penipuan Berbasis AI yang Marak Dilaporkan Masyarakat
Gubernur Pramono Anung Respons Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru