Pakai CCTV dan HT buat Kabur, Bandar Narkoba di Deliserdang Tetap Diringkus
DELISERDANG Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jum
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan RN, Kepala SMAN 19 Medan, sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/9/2025), dan RN langsung ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Penahanan RN menambah panjang daftar kepala sekolah yang terseret kasus korupsi dana BOS di Sumatera Utara. Sebelumnya, Kejari Belawan juga telah menahan RA, kepala sekolah yang sama, juga atas dugaan penyimpangan dana BOS.
Dana BOS Miliaran Diduga Disalahgunakan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa RN diduga kuat tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS selama dua tahun anggaran terakhir.
"SMAN 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 pada tahun 2022 dan jumlah yang sama pada tahun 2023, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp3.592.440.000," terang Daniel kepada media.
Namun, dari hasil penyelidikan Kejari Belawan, penggunaan dana tersebut tidak sesuai aturan dan diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp772.711.214.
Langsung Ditahan 20 Hari
Setelah statusnya naik menjadi tersangka, RN langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan ini berdasarkan bukti awal yang cukup, serta untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Daniel.
Jeratan Pasal Berat untuk Tersangka
Atas perbuatannya, RN dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana BOS di sekolah-sekolah agar benar-benar transparan, akuntabel, dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.*
DELISERDANG Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melaporkan kematian Sutrimo, sosok yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali ke rumah tahanan (rutan) cabang Gedung M
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Memasuki usia 40 tahun menjadi momentum bagi seseorang untuk kembali menata kehidupan, mulai dari memperbanyak syukur, berbak
AGAMA
NIAS UTARA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan pembangunan rumah produksi kelapa di Kabupaten Nias U
EKONOMI
NIAS UTARA Warga dan pihak sekolah menyambut gembira rencana Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membangun dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya mengajak generasi muda membangun integritas, menjunjung kejujuran, dan mempersia
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di se
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Cuaca di Provinsi Aceh pada Sabtu (8/8) diprakirakan didominasi kondisi berawan. Sejumlah wilayah diprediksi mengalami cuaca
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara pada Sabtu (8/8) diprakirakan didominasi hujan ringan dan berawan. Suhu udara tertinggi b
NASIONAL