BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

MK Tolak Gugatan Batas Minimal Pendidikan Calon Anggota Polri, Tetap SMA atau Sederajat

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 17 September 2025 22:20 WIB
MK Tolak Gugatan Batas Minimal Pendidikan Calon Anggota Polri, Tetap SMA atau Sederajat
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Aprillio Akbar/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025), MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, disertai pembacaan pertimbangan hukum oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca Juga:
"Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo," ujar Enny.

Permohonan ini diajukan oleh dua warga negara, yakni Leon Maulana Mirza Pasha (advokat) dan Zidane Azharian Kemalpasha (mahasiswa), yang menggugat ketentuan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon anggota Polri.

Menurut para pemohon, syarat pendidikan minimal SMA dinilai tidak relevan dengan kompleksitas tugas kepolisian di era modern.

Mereka menilai, profesi polisi menuntut penguasaan multidisiplin ilmu seperti hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, hingga teknologi informasi dan komunikasi publik, yang tidak seluruhnya dipelajari di jenjang SMA.

"Tamatan SMA bukan tidak layak, tetapi belum cukup matang untuk mengemban tugas berat sebagai penegak hukum," ujar pemohon dalam sidang sebelumnya.

Lebih lanjut, mereka menilai Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan peran strategis kepolisian sebagai alat negara penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Namun demikian, MK menegaskan bahwa meski pihaknya berwenang mengadili perkara tersebut, gugatan tidak bisa dilanjutkan ke pokok perkara karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional secara langsung akibat keberlakuan norma tersebut.

"Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut," kata Enny menegaskan.

Dengan putusan ini, ketentuan bahwa calon anggota Polri wajib memiliki pendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.*

(mt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rapat Prolegnas DPR Memanas, Komisi II Keberatan Baleg Ambil Alih RUU Pemilu
6 Tahun Mangkrak, Eksekusi Silfester Matutina Jadi Cermin Tumpulnya Penegakan Hukum
Anak Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan Purbaya ke PTUN Jakarta
Dua Oknum Polisi Lalu Lintas di Medan Terjaring OTT, Polda Sumut Masih Dalami Kasus
Tinjau Polres Padang Lawas, Kapolda Sumut Disambut Hangat dengan Adat Tapanuli Selatan
Eksepsi Ditolak, 4 Debt Collector Perampas Mobil di Medan Segera Diadili
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru