Satpol PP Kota Padangsidimpuan mendampingi tim Bakeuda melakukan penempelan stiker peringatan di beberapa lokasi usaha kuliner yang menunggak pajak restoran dan rumah makan. (foto: Satpol PP Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN – Dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan pendampingan kepada tim Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), khususnya terkait penunggakan pajak restoran dan rumah makan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 19 September 2025 tersebut dipimpin langsung oleh personel gabungan dari Satpol PP dan Bakeuda. Mereka menyisir sejumlah objek pajak di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, termasuk Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perwal Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemungutan Pajak dan Retribusi secara Online dan Terintegrasi."Penertiban ini bertujuan memberikan kesadaran kepada para pelaku usaha agar patuh terhadap kewajiban perpajakan sesuai pendapatan riil yang diperoleh setiap bulannya," ujar Kasatpol PP dalam laporan resminya.
Tim gabungan melakukan peninjauan dan penempelan stiker peringatan di beberapa lokasi usaha kuliner yang diketahui tidak taat membayar pajak atau membayar tidak sesuai dengan transaksi penjualan. Di antaranya:
- Kopi Koe, Jalan Kenanga No. 3 – Telah diberikan tiga kali surat teguran namun tidak diindahkan. Stiker peringatan dipasang.