BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tempel Stiker di Sejumlah Restoran yang Menunggak Pajak

Ronald Harahap - Jumat, 19 September 2025 18:53 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tempel Stiker di Sejumlah Restoran yang Menunggak Pajak
Satpol PP Kota Padangsidimpuan mendampingi tim Bakeuda melakukan penempelan stiker peringatan di beberapa lokasi usaha kuliner yang menunggak pajak restoran dan rumah makan. (foto: Satpol PP Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan pajak dari para pelaku usaha, khususnya sektor kuliner. Dengan membayar pajak sesuai omzet, mereka turut berkontribusi terhadap pembangunan Kota Padangsidimpuan," ujar perwakilan Dispenda yang ikut serta dalam giat tersebut.

Stiker yang dipasang di tempat usaha tersebut bertuliskan tanda belum membayar pajak, sebagai bentuk transparansi kepada publik dan tekanan moral bagi pelaku usaha agar segera melunasi kewajibannya.

Satpol PP dan Bakeuda Kota Padangsidimpuan memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menertibkan wajib pajak lainnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Padangsidimpuan dalam mengoptimalkan PAD guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diusung Mayoritas Cabor, Harry Pahlevi Harahap Resmi Daftar Calon Ketua KONI Padangsidimpuan
Bappenda Batu Bara Ajak Warga Segera Bayar PBB-P2 Sebelum 30 September 2025
Menteri Keuangan Purbaya Uji Layanan Kring Pajak, Tanyakan Soal Coretax
PT INALUM Tegaskan Rekrutmen Gratis, Peringatkan Masyarakat Waspada Penipuan Lowongan Kerja
BPBD Simalungun Himbau Warga Waspada Longsor dan Banjir karena Hujan Lebat Sejak Awal September
Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tempat Usaha yang Menunggak Pajak, Tujuh Lokasi Ditempeli Stiker
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru