BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Gabungan Ormas dan LSM Desak Pemprov Lampung Fasilitasi Restorative Justice untuk Dua Aktivis yang Terjaring OTT

Ahmad Yani Setiawan - Selasa, 23 September 2025 21:06 WIB
Gabungan Ormas dan LSM Desak Pemprov Lampung Fasilitasi Restorative Justice untuk Dua Aktivis yang Terjaring OTT
Proses audiensi puluhan anggota LSM bersama Sekda Lampung, Marindo Kurniawan terkait dua pimpinan LSM terjaring OTT kasus pemerasan. Selasa (23/9/2025). (foto : ahmad yani/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDAR LAMPUNG – Puluhan anggota gabungan organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggeruduk kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Selasa (23/9/2025), untuk menyuarakan solidaritas terhadap dua pimpinan LSM yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Lampung atas dugaan kasus pemerasan.

Dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Marindo Kurniawan, perwakilan ormas mendesak agar Pemprov memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) sebagai bentuk penyelesaian damai terhadap kasus yang sedang bergulir.

Ormas: Proses Hukum Harus Adil dan Tidak Diskriminatif

Baca Juga:
Juru bicara aliansi, Rian Azhariansah, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk mengawal agar keadilan tetap ditegakkan secara objektif dan adil.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Kami berkomitmen memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan keadilan sosial," ujar Rian.

Ia juga meminta aparat penegak hukum agar memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar tersangka selama proses hukum berlangsung, serta tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktivisme sosial.

Sekda: Pemprov Siap Mediasi, Tapi Keputusan di Tangan APH

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Marindo Kurniawan menyatakan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan dan menyebut Pemprov Lampung membuka ruang untuk mediasi jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru