BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Pimpinan Pesantren di Palopo Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Anak

Justin Nova - Minggu, 28 September 2025 13:23 WIB
Pimpinan Pesantren di Palopo Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Anak
Pimpinan Pesantren di Palopo Ditetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Anak (foto : tiktok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, menetapkan pimpinan pesantren berinisial Prof S sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu pondok pesantren di Kota Palopo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor, korban, dan dua saksi lain.

"Statusnya sudah tersangka. Saat ini kami masih menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Iptu Sahrir, Minggu (28/9/2025).

Meski telah ditetapkan tersangka, Prof S belum ditahan karena kondisi kesehatannya. "Belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," tambah Sahrir.

Baca Juga:
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan Prof S menampar santri, termasuk seorang qori berusia 14 tahun, pada Jumat (12/9/2025) malam. Kejadian tersebut baru dilaporkan pihak keluarga ke Polres Palopo keesokan harinya.

Menurut keterangan keluarga, Musdalipa Arif, keponakannya yang merupakan qori diundang ke pesantren ikut menjadi korban. "Waktu hendak bersalaman, dia langsung ditampar. Setelah itu penglihatannya gelap, telinganya berdengung, dan sempat sempoyongan," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Modern Datok Sulaiman (PMDS) Putra Palopo, Sudarwin Tuo, mengakui peristiwa itu dan menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut tindakan itu sebagai "teguran yang keliru" yang terjadi saat kegiatan rutin belajar Al-Qur'an.

Polres Palopo memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. "Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara tuntas," tegas Iptu Sahrir.*

(km/j006)
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru