BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat Setelah Tersangkut Kasus Penembakan Kasat Reskrim

BITVonline.com - Rabu, 27 November 2024 09:11 WIB
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat Setelah Tersangkut Kasus Penembakan Kasat Reskrim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLOK -Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, harus menerima keputusan pahit setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (26/11/2024), Dadang dijatuhi dua sanksi berat. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Dadang dijatuhi sanksi etik yang menyebutkan perilaku pelanggarannya sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai anggota Polri.

Sidang yang berlangsung selama sepuluh jam sejak pukul 09.00 WIB itu dihadiri langsung oleh Dadang yang mengenakan seragam kepolisian, namun dengan tangan terborgol. Saat sidang dimulai, borgol tersebut dilepas, dan Dadang duduk di hadapan majelis sidang tanpa topi kepolisian. Setelah keputusan dibacakan, Dadang menerima kedua sanksi tersebut tanpa mengajukan banding.

Baca Juga:

Dadang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Solok Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak dan membunuh Kasat Reskrim Kompol Ryanto Ulil Anshar dalam sebuah insiden yang memicu kemarahan publik. Dalam sidang tersebut, majelis KKEP juga memutuskan bahwa Dadang harus diberhentikan dari kepolisian karena tindakannya yang dinilai mencoreng citra institusi Polri.

Saat sidang ditutup, Dadang diminta untuk mengenakan baju dengan tulisan ‘Patsus Divpropam Polri’ dan kembali diborgol sebelum dibawa ke tempat penahanan.

Baca Juga:

Dengan vonis tersebut, AKP Dadang Iskandar kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan disipliner atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa sesama anggota Polri.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
Pesan Erick Thohir Jelang Laga Hidup Mati Lawan Korsel: Ayo Garuda Muda!
Waspada! Ini 5 Ciri Ponsel Anda Disadap Jarak Jauh oleh Hacker
Menteri P2MI Karding Klarifikasi Foto Bermain Domino Bersama Menhut dan Pengusaha Pembalak Liar
Kronologi Meninggalnya Encuy Preman Pensiun, Diduga Akhiri Hidup dengan Cara Tragis
Ibu Berjilbab Pink Simbol Gerakan 17+8 Ternyata Berkebutuhan Khusus, Ini Klarifikasi dari Keluarga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru