JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, serta Ketua DPRDOKU, Sahril Elmi, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024–2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Polda Sumatera Selatan, Rabu (29/10).
"Pemeriksaan bertempat di Polda Sumsel atas nama TM selaku Bupati OKU, dan SE selaku Ketua DPRD OKU," ujar Budi kepada wartawan.
Selain Bupati dan Ketua DPRDOKU, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk RV (anggota DPRDOKU), serta GUN, SUR, dan ER dari kalangan pihak swasta.
Budi menambahkan, KPK turut memanggil dua aparatur sipil negara (ASN), yakni AF dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, dan SUP dari Dinas PUPROKU.
Selain para saksi eksternal, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima terpidana yang saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, yaitu: - Nopriansyah (NOP) – mantan Kepala Dinas PUPROKU - M. Fahrudin (MF) – mantan anggota DPRDOKU - Ferlan Juliansyah (FJ) – mantan anggota DPRDOKU - M. Fauzi alias Pablo (MFI) – pihak swasta - Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – pihak swasta
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025, di mana enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat Dinas PUPR, anggota DPRD, dan pihak swasta.
Enam tersangka pertama tersebut adalah: - Nopriansyah – Kepala Dinas PUPROKU - M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRDOKU - Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRDOKU - Ferlan Juliansyah – anggota DPRDOKU - M. Fauzi alias Pablo – pihak swasta - Ahmad Sugeng Santoso – pihak swasta
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru, yakni Wakil Ketua DPRDOKU Parwanto, anggota DPRDOKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini diduga berkaitan dengan pengaturan paket proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPROKU, yang melibatkan oknum legislatif dan pihak swasta.
Para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proses penentuan pemenang proyek serta alokasi anggaran.