BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

KPK Panggil Bupati dan Ketua DPRD OKU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR

Abyadi Siregar - Rabu, 29 Oktober 2025 13:26 WIB
KPK Panggil Bupati dan Ketua DPRD OKU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah. (foto: teddymeilwansyah/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, serta Ketua DPRD OKU, Sahril Elmi, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024–2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Polda Sumatera Selatan, Rabu (29/10).

"Pemeriksaan bertempat di Polda Sumsel atas nama TM selaku Bupati OKU, dan SE selaku Ketua DPRD OKU," ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga:

Selain Bupati dan Ketua DPRD OKU, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk RV (anggota DPRD OKU), serta GUN, SUR, dan ER dari kalangan pihak swasta.

Budi menambahkan, KPK turut memanggil dua aparatur sipil negara (ASN), yakni AF dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, dan SUP dari Dinas PUPR OKU.

Selain para saksi eksternal, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima terpidana yang saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, yaitu:
- Nopriansyah (NOP) – mantan Kepala Dinas PUPR OKU
- M. Fahrudin (MF) – mantan anggota DPRD OKU
- Ferlan Juliansyah (FJ) – mantan anggota DPRD OKU
- M. Fauzi alias Pablo (MFI) – pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – pihak swasta

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025, di mana enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat Dinas PUPR, anggota DPRD, dan pihak swasta.

Enam tersangka pertama tersebut adalah:
- Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR OKU
- M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
- Ferlan Juliansyah – anggota DPRD OKU
- M. Fauzi alias Pablo – pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso – pihak swasta

Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru, yakni Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini diduga berkaitan dengan pengaturan paket proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan oknum legislatif dan pihak swasta.

Para tersangka diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proses penentuan pemenang proyek serta alokasi anggaran.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral Pembangunan Lift Kaca di Kelingking Beach, Akses Wisata Mudah atau Rusak Alam Bali?
Mahfud MD Kritik KPK Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: “Entah Takut Sama Siapa”
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020
Purbaya Sepakat dengan Jokowi: Proyek Whoosh Fokus pada Pembangunan, Bukan Keuntungan
920 PPPK Siap Mengabdi, Bupati Simalungun Tegaskan Profesionalisme ASN dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Simalungun Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Bupati Ajak Pemuda Bergerak dan Berkarya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru