
Wamensos Tegas: Tidak Ada Pendidikan Militer di Sekolah Rakyat!
JAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukanlah lembaga pendidikan bergaya militer, m
Pendidikan
JAKARTA –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Sidang berlangsung pada pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah mengajukan gugatan praperadilan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Lembong menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan diwarnai kesewenang-wenangan.
Hadir di ruang sidang, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, yang tampak mengenakan kemeja putih dan syal di lehernya, bersama beberapa kerabat. Ciska menyaksikan jalannya persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Gugatan praperadilan diajukan oleh tim pengacara Tom Lembong karena mereka menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak sah dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menyatakan bahwa alasan utama dilayangkannya permohonan praperadilan adalah adanya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Selain itu, tim pengacara juga mengklaim bahwa proses penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengharuskan adanya bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti sebagai syarat sahnya penetapan tersangka.
Baca Juga:
“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Ari Yusuf Amir dalam keterangan sebelumnya.
Pengacara juga menyampaikan bahwa dalam proses penetapan tersangka, Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri, yang merupakan salah satu hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang.
Sidang yang sedang berlangsung saat ini menyimak pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun, yang berlanjut dengan pembacaan putusan terkait permohonan praperadilan tersebut. Tom Lembong berharap keputusan ini dapat mengungkapkan kesalahan yang terjadi dalam penetapan tersangkanya dan membatalkan keputusan Kejagung.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara. Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun saat ini Tom Lembong sedang mengajukan gugatan untuk membatalkan status tersangka tersebut.(N/014)
JAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukanlah lembaga pendidikan bergaya militer, m
PendidikanJAKARTA Seorang purnawirawan TNI Angkatan Udara, Kolonel (Purn) dr Rusnawi Faisol, melaporkan dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) peng
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh kembali menerima dukungan dari dunia usaha. Kali ini, giliran XL Smart yang menyera
NasionalMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus berkomitmen mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar mampu menembus
EkonomiDELI SERDANG Karantina Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal yang berasal dari berbagai negara dalam sebu
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh, berinisial ASW (44), tertang
Hukum dan KriminalJAKARTA Sosok dancer cilik asal Indonesia, Miyu Ananthanaya Pranoto atau akrab disapa Matamiyu, kembali menjadi sorotan publik. Di usian
SosokJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan k
Hukum dan KriminalJAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah terhadap rupiah pada awal perdagangan Jumat (20/6/2025). Berdasarkan data
EkonomiJAKARTA Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan kesiapan negaranya untuk membantu Indonesia dalam mengembangkan teknologi nuklir untuk
Ekonomi