Bobby Nasution Siap Lepas Nias Jadi Provinsi Baru, Tapi Syaratnya Ini!
NIAS Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk melepas Kepulauan Nias menjadi provinsi baru. Namun, ia
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang putusan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Sidang berlangsung pada pukul 14.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Tom Lembong yang merupakan mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah mengajukan gugatan praperadilan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Lembong menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan diwarnai kesewenang-wenangan.
Hadir di ruang sidang, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, yang tampak mengenakan kemeja putih dan syal di lehernya, bersama beberapa kerabat. Ciska menyaksikan jalannya persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan diajukan oleh tim pengacara Tom Lembong karena mereka menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak sah dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menyatakan bahwa alasan utama dilayangkannya permohonan praperadilan adalah adanya kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung. Selain itu, tim pengacara juga mengklaim bahwa proses penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengharuskan adanya bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti sebagai syarat sahnya penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Ari Yusuf Amir dalam keterangan sebelumnya.
Pengacara juga menyampaikan bahwa dalam proses penetapan tersangka, Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri, yang merupakan salah satu hak hukum yang dilindungi oleh undang-undang.
Sidang yang sedang berlangsung saat ini menyimak pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun, yang berlanjut dengan pembacaan putusan terkait permohonan praperadilan tersebut. Tom Lembong berharap keputusan ini dapat mengungkapkan kesalahan yang terjadi dalam penetapan tersangkanya dan membatalkan keputusan Kejagung.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara. Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun saat ini Tom Lembong sedang mengajukan gugatan untuk membatalkan status tersangka tersebut.(N/014)
NIAS Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menyatakan kesiapannya untuk melepas Kepulauan Nias menjadi provinsi baru. Namun, ia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berhasil mengidentifikasi bakteri akt
KESEHATAN
JAKARTA Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mengajak seluruh imam masjid di Indonesia untuk mendoakan bangsa Pa
AGAMA
JAKARTA Wardatina Mawa menyampaikan rasa syukur atas perkembangan kasus hukum suaminya, Insanul Fahmi dan Inara Rusli, yang kini resmi n
ENTERTAINMENT
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perbedaan penetapan awal Ramadhan 1447 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah tidak
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Agama Nas
NASIONAL
DENPASAR Harga sejumlah bahan kebutuhan pokok penting (bapokting) di wilayah Denpasar mulai menunjukkan tren stabil. Kondisi ini terpant
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Panglima Komando Daerah Militer XXI/RI, Kristomei Sianturi, menghadiri kegiatan bakti sosial dalam rangka perayaan Tahun
NASIONAL
MEDAN Bulan Ramadan segera tiba, umat Islam pun bersiap menjalankan ibadah sunnah yang khas di bulan penuh berkah, salah satunya Sholat Ta
AGAMA
JAKARTA Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat
NASIONAL