JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik masih mengembangkan sejumlah petunjuk baru terkait proyek yang sempat menuai kontroversi karena nilainya dinilai fantastis itu.
"Ini masih pendalaman karena ada informasi dan petunjuk lainnya," ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu, 12 November 2025.
Pendalaman itu dilakukan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka pada 9 November 2025, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), dan pihak swasta Sucipto (SC) yang merupakan rekanan proyek RSUD.
Dalam klaster pertama terkait dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap diduga adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberi suapnya ialah Yunus Mahatma.
Sedangkan pada klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono, penerima suap disebut Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, dengan Sucipto sebagai pemberi suap.
Adapun untuk klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko kembali diduga menerima gratifikasi dari Yunus Mahatma.
KPK sebelumnya juga mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di Ponorogo, termasuk kantor Bupati dan beberapa lokasi lain yang diduga menyimpan dokumen serta barang bukti penting.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo (MRMP) disebut bernilai ratusan miliar rupiah dan menjadi bagian dari program kebanggaan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal kaitan langsung antara proyek MRMP dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan para pejabat Ponorogo.
"Setiap informasi yang kami terima akan dianalisis secara mendalam. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum," pungkas Budi.*