Polda Sumatera Utara mengambil langkah cepat menanggapi viralnya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN- Polda Sumatera Utara mengambil langkah cepat menanggapi viralnya dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Dua pejabat Propam dinonaktifkan sementara untuk memastikan proses klarifikasi berlangsung tanpa tekanan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Ferry Walintukan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan prosedur standar dalam pengawasan internal Polri.
"Keputusan menonaktifkan Kabid Propam J.M. dan Kasubbid Paminal A.C.P. adalah langkah organisasi agar pemeriksaan berjalan objektif. Ini bukan bentuk penghukuman," ujar Ferry, Selasa.
Dalam proses ini, Kabid Propam J.M. diperiksa di Mabes Polri. Sementara itu, Kasubbid Paminal A.C.P. menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.
Pemisahan lokasi, menurut Ferry, dilakukan untuk menjamin independensi tim pemeriksa serta mencegah potensi konflik kepentingan.
Polda Sumut menyatakan status nonaktif ini berlaku sejak keputusan diterbitkan.
Jabatan keduanya dapat dipulihkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ferry menegaskan bahwa institusi tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
"Begitu pemeriksaan rampung dan hasilnya keluar, kami akan menyampaikannya secara terbuka kepada publik," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. "Kami mengimbau publik tetap tenang dan percayakan proses kepada tim yang bekerja secara profesional," ujar Ferry.
Langkah ini menandai komitmen Polda Sumut menjaga integritas institusi, sekaligus merespons cepat isu yang berkembang di ruang publik.*