"Haram hukumnya bawahan berikan uang kepada atasan," ujarnya.
Ia menekankan bahwa sebaliknya, atasan boleh memberi tunjangan atau traktiran kepada bawahan, sebagai bentuk penghargaan.
Selain itu, Pigai juga mengusulkan agar kata "haram" dicantumkan dalam setiap plang zona integritas di seluruh kementerian, bersama dengan keterlibatan KPK, Ombudsman, dan Kementerian PANRB, sebagai peringatan tegas bagi seluruh pegawai.
Pigai menambahkan, perilaku integritas juga tercermin dari tindakan sederhana seperti tidak menggunakan pengawalan patwal atau kelas bisnis saat bepergian.
"Pemimpin tidak perlu sembunyi-sembunyi. Kalau kamu enggak salah, ngapain kamu takut sama rakyat?" tegasnya.
Dalam penunjukan pejabat, Pigai menekankan prinsip profesionalitas dan meritokrasi.
Semua pejabat eselon I-IV dipilih berdasarkan kompetensi dan curriculum vitae, bukan relasi atau kedekatan pribadi.
"Urusan menteri, yang penting karena curriculum vitae itu tidak bisa dibohongi," ujarnya.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan keberhasilan Kementerian HAM dalam membangun budaya integritas.
Pigai menyebut kementeriannya telah menerima berbagai penghargaan, termasuk dari Ombudsman, LKPP, dan Mahkamah Agung, sebagai kementerian dengan tata kelola berintegritas.
"Semua pejabat yang saya angkat profesional dan kompeten. Nyatanya mereka bekerja baik," ujarnya.*
(kp/ad)
Editor
: Raman Krisna
Natalius Pigai Tegaskan “Haram” Bawahan Beri Uang ke Atasan