Yunus Sahputra, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Diva Febriani, anggota Paskibra SMA Negeri 1 Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis dalam amar putusannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban merupakan siswi berprestasi dan anggota Paskibra, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat Mandailing Natal.
"Tragedi ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi simbol perlindungan terhadap generasi muda dan penegakan hukum yang tegas," kata Dees Alwi Tan, kuasa hukum keluarga korban.
Keluarga korban menyatakan vonis penjara seumur hidup belum sepenuhnya menegakkan rasa keadilan, mengingat tuntutan awal jaksa adalah pidana mati.
Kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika Diva Febriani dilaporkan tidak pulang ke rumah. Pencarian warga dan keluarga kemudian menemukan korban meninggal dunia.
Sejak saat itu, proses hukum terus berlangsung dengan pengawasan publik yang ketat, mulai dari penyelidikan, penahanan, hingga persidangan. Proses tersebut dinilai berjalan transparan dan profesional oleh kuasa hukum keluarga korban.