Remaja Mesjid Besar Baitul Maghfirah Aceh Besar Gelar Tarhib Ramadhan 1447 H
ACEH BESAR Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Remaja Mesjid Besar Baitul Maghfirah Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peka
NASIONAL
JAKARTA- Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian brankas yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan. Dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor dan penadah berhasil ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini diungkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni AH, seorang eksekutor asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan W, seorang penadah asal Jasinga, Kabupaten Bogor. “Pelaku AH berperan sebagai eksekutor yang mengambil brankas, sedangkan W berperan sebagai penadah hasil curian,” ujar Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
Sindikat ini melancarkan aksinya pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 01.45 WIB di sebuah perumahan di Serpong, Tangerang Selatan. Aksi pencurian baru diketahui oleh korban tiga hari kemudian setelah asisten rumah tangganya (ART) melaporkan bahwa brankas hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa pelaku terekam kamera saat memasuki rumah.
Menurut Ade Ary, tiga pelaku terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian tersebut. “Tiga pelaku terlihat mengenakan topi, masker, jaket hoodie, dan celana pendek. Mereka berjalan pelan melewati halaman rumah tanpa mengenakan alas kaki,” jelasnya.
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang tunai senilai Rp 65 juta, satu unit sepeda motor, serpihan brankas, serta 12 plastik pelindung emas Antam.
“Kasus ini kami tangani dengan serius dan terus mengembangkan penyidikan. Kami masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat. Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya sebagai joki,” tambah Ade Ary. Keempat pelaku yang masih buron telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh Subdit Resmob.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian akan terus mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terlibat dalam sindikat ini. (JOHANSIRAIT)
ACEH BESAR Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Remaja Mesjid Besar Baitul Maghfirah Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peka
NASIONAL
MEDAN Era digital menghadirkan banyak peluang untuk menambah penghasilan, salah satunya melalui game penghasil uang. Salah satu aplikasi
EKONOMI
MEDAN Menyambut awal Ramadan 1447 Hijriah, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait pot
PERISTIWA
OlehDr. Ir. Justiani, M.Sc.JUDUL ini terasa relevan untuk merefleksikan kegelisahan yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto terka
OPINI
PELALAWAN Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berskala besar terjadi di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Berdasarkan da
PERISTIWA
TAPSEL Tanggul Sungai Batang Toru di Desa Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali jebol akibat
PERISTIWA
MEDAN Polisi menangkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dan kota yang telah beraksi puluhan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Syarikat Islam (SI) Sumatra Utara menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan semangat kolaboras
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh kembali menunjukkan kepedulian sosial sekaligus melestarikan tradisi lokal dengan membagikan ribuan paket daging m
NASIONAL
SOLO Kediaman Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, mendadak menjad
NASIONAL