BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pencurian Brankas, Dua Tersangka Ditangkap, Empat Buron

BITVonline.com - Rabu, 13 November 2024 15:26 WIB
41 view
Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pencurian Brankas, Dua Tersangka Ditangkap, Empat Buron
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian brankas yang beroperasi di wilayah Tangerang Selatan. Dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor dan penadah berhasil ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kasus ini diungkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni AH, seorang eksekutor asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan W, seorang penadah asal Jasinga, Kabupaten Bogor. “Pelaku AH berperan sebagai eksekutor yang mengambil brankas, sedangkan W berperan sebagai penadah hasil curian,” ujar Kombes Ade Ary saat konferensi pers, Rabu (13/11/2024).

Sindikat ini melancarkan aksinya pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 01.45 WIB di sebuah perumahan di Serpong, Tangerang Selatan. Aksi pencurian baru diketahui oleh korban tiga hari kemudian setelah asisten rumah tangganya (ART) melaporkan bahwa brankas hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa pelaku terekam kamera saat memasuki rumah.

Baca Juga:

Menurut Ade Ary, tiga pelaku terekam CCTV saat melakukan aksi pencurian tersebut. “Tiga pelaku terlihat mengenakan topi, masker, jaket hoodie, dan celana pendek. Mereka berjalan pelan melewati halaman rumah tanpa mengenakan alas kaki,” jelasnya.

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, uang tunai senilai Rp 65 juta, satu unit sepeda motor, serpihan brankas, serta 12 plastik pelindung emas Antam.

Baca Juga:

“Kasus ini kami tangani dengan serius dan terus mengembangkan penyidikan. Kami masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat. Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor dan dua lainnya sebagai joki,” tambah Ade Ary. Keempat pelaku yang masih buron telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh Subdit Resmob.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Pihak kepolisian akan terus mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang terlibat dalam sindikat ini. (JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru