BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Eks Manajer Ojol Klaten Ditangkap atas Order Fiktif, Rugi Driver Melonjak

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 15:18 WIB
82 view
Eks Manajer Ojol Klaten Ditangkap atas Order Fiktif, Rugi Driver Melonjak
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KLATEN-  Kepolisian Polresta Solo menangkap seorang pria berinisial MDS (31), warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, atas tuduhan melakukan order fiktif ojek online (ojol) yang merugikan banyak pihak, termasuk perusahaan aplikasi dan driver yang terkena dampak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MDS tercatat sudah melakukan tindakan serupa lebih dari sepuluh kali dengan cara memesan transportasi ojol secara fiktif.

Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto, menjelaskan bahwa sebanyak 11 order dilakukan MDS dengan cara memesan taksi online menuju Stasiun Klaten. Namun, ketika pengemudi tiba di lokasi penjemputan, MDS selaku pemesan ternyata tidak ada di tempat. “Akibat tindakan tersangka, Gojek mengalami penurunan kepercayaan publik, order pasca kejadian ini menurun hingga 50 persen. Selain itu, kerugian finansial juga dialami para driver yang telah melakukan perjalanan jauh tetapi berakhir sia-sia,” kata Sudarmianto saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024).

Tersangka akhirnya ditangkap pada akhir Oktober 2024 di kediamannya. Dalam pemeriksaan, MDS mengaku motif utamanya adalah “iseng.” Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk satu lembar data pelanggan atas nama MDS, dua lembar data transaksi akun bernama Leli, tiga lembar data pelanggan akun Leli, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Baca Juga:

Dengan perbuatannya, tersangka MDS dijerat Pasal 35 dan/atau Pasal 51 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah lagi dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 miliar.

Dalam rilis pers, MDS, yang turut hadir, mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak, termasuk pihak Gojek dan para driver yang mengalami kerugian.

Baca Juga:

“Pada tanggal 18 Mei lalu, saya memang melakukan tindakan ini dan mengaku bersalah. Niatnya iseng, tetapi ternyata berdampak besar. Saya meminta maaf, dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi diri saya sendiri dan orang lain untuk tidak melakukan hal serupa,” ujar MDS.

Ketika ditanya apakah tindakannya dilakukan karena alasan persaingan bisnis, MDS menepis hal tersebut. Ia menegaskan, meskipun saat kejadian ia menjabat sebagai manajer area Klaten untuk sebuah perusahaan ojol, hal itu dilakukannya bukan karena motif persaingan, melainkan sekadar keisengan yang tidak disadari dampaknya.

Ia menambahkan bahwa per 1 Juni 2024, dirinya telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai manajer karena merasa tidak etis mempertahankan jabatan tersebut setelah melakukan pelanggaran. Saat ini, ia bekerja di lembaga kursus renang.

Tindakan order fiktif yang dilakukan oleh oknum seperti MDS tidak hanya menimbulkan kerugian bagi perusahaan ojol yang mengalami penurunan citra, tetapi juga berdampak langsung pada driver. Para pengemudi mengalami kerugian finansial karena sudah melakukan perjalanan menuju lokasi yang diminta, namun tidak menemukan penumpang. Hal ini menambah beban kerja mereka dan menyebabkan pemborosan waktu dan bahan bakar.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan berpikir matang sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum, terutama dalam menggunakan aplikasi transportasi. Kasus ini menjadi peringatan serius akan konsekuensi hukum yang dihadapi bagi siapa pun yang melakukan tindakan serupa. (JOHANSIRAIT)

Tags
komentar
beritaTerbaru