BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

KPK Duga Penyaluran Bansos Beras PKH Tak Sesuai Kontrak

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Februari 2026 10:57 WIB
KPK Duga Penyaluran Bansos Beras PKH Tak Sesuai Kontrak
bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga realisasi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tidak sesuai kontrak yang telah disepakati.

Dugaan ini muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan lapangan terkait distribusi bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia (DNR).

"Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir, masih di pul atau titik tertentu, sehingga masih membutuhkan effort lebih untuk bisa sampai ke titik akhir. Artinya, hal ini bertentangan dengan kontrak penyaluran bansos," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:

Menurut Budi, dugaan penyimpangan ini terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia, sehingga KPK terus mendalami praktik distribusi di lapangan.

Untuk menelusuri hal ini, KPK pada 25 Februari 2026 memeriksa dua saksi dari klaster PT DNR, yaitu Direktur Operasional PT DNR Logistics tahun 2021–2024, Herry Tho, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengetahui kesesuaian praktik distribusi dengan kontrak penyaluran yang seharusnya sampai ke penerima manfaat.

Kasus dugaan korupsi bansos beras PKH ini pertama kali diumumkan KPK pada Maret 2023 terkait distribusi tahun 2020–2021.

Pada Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk beberapa pejabat dan pelaku usaha, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp326 miliar.

Sejak Agustus 2025, KPK mengembangkan kasus tersebut ke klaster penyaluran bansos oleh PT DNR Indonesia, menetapkan tiga tersangka individu dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Tersangka individu yang masih aktif dijaga pergerakannya dengan pencegahan bepergian ke luar negeri, termasuk Komisaris Utama DNR Logistics sekaligus Dirut DNR, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.

Hingga kini, tiga individu tersangka tetap dalam status penyidikan, yakni Rudy Tanoe, Edi Suharto (Staf Ahli Mensos bidang Perubahan dan Dinamika Sosial), dan Kanisius Jerry Tengker (Dirut DNR Logistics 2018–2022).

PT DNR dan DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wujudkan Kemanunggalan Rakyat, Danrem 011/Lilawangsa Serahkan Rumah Layak Huni untuk Lansia Kurang Mampu di Pidie
Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur PT KMM dan Kantor Jamkrindo, Dugaan Korupsi Semen Terkuak
Simbiosis Mutualisme atau Skema Korupsi? AKAB dan Google Jadi Sorotan
Sumatera Bangkit: Kemensos Salurkan Bansos Rp 2,5 Triliun untuk Warga Terdampak Bencana
RI Dapat Hibah Kapal Induk dari Italia, Perkuat Bantuan Kemanusiaan dan Tanggap Darurat
Budi Karya Kembali Dipanggil KPK, Korupsi DJKA Belum Usai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru