BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Peneliti BRIN: Polri Tak Perlu Gunakan Kata ‘Oknum’, Kesalahan Aparat Adalah Tanggung Jawab Institusi

Nurul - Kamis, 26 Februari 2026 14:28 WIB
Peneliti BRIN: Polri Tak Perlu Gunakan Kata ‘Oknum’, Kesalahan Aparat Adalah Tanggung Jawab Institusi
Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku, dalam sidang terkait kasus penganiayaan siswa. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sarah Siregar, meminta kepolisian berhenti menggunakan istilah "oknum" terhadap anggota yang diduga melanggar aturan.

Menurut Sarah, kesalahan aparat kepolisian adalah tanggung jawab institusi secara kelembagaan, bukan hanya individu.

"Polisi seharusnya berhenti menggunakan kata 'oknum'. Polisi adalah representasi negara dan harus bertanggung jawab secara kelembagaan," ujar Sarah dalam diskusi bertajuk Tragedi Tual: Alarm Reformasi Polri, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:

Sarah menilai agenda reformasi Polri selama lebih dari 20 tahun berjalan stagnan.

"Indikator kemajuan reformasi selalu tercoreng oleh anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum atau tidak profesional," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menyebut kekerasan anggota Brimob belakangan bukan masalah individu semata, melainkan cermin kelemahan institusi kepolisian.

"Lemahnya pengawasan dan akuntabilitas menyebabkan budaya menghormati hukum dan hak asasi manusia tidak tumbuh," kata Usman.


Sorotan publik meningkat menyusul kasus penganiayaan siswa berinisial AT (14) oleh Bripda Masias Siahaya (MS), anggota Brimob Polda Maluku.

Peristiwa terjadi saat patroli cipta kondisi Brimob di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Menurut keterangan polisi, tersangka mengayunkan helm taktikal yang mengenai pelipis korban hingga terjatuh.

Korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal pada pukul 13.00 WIT.

MS kini dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 474 ayat 3 KUHP.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kanwil Kemenkumham Bali Lantik PPNS dan Anggota MPDN, Perkuat Perlindungan Hukum Masyarakat
Kanwil Kemenkum Bali Lantik Enam Pejabat Fungsional, Eem Nurmanah Tegaskan Integritas dan Profesionalisme
Kapolsek Denpasar Timur Sambang Banjar Awasi Persiapan Ogoh-Ogoh Menjelang Nyepi 2026
Polresta Denpasar Hadirkan Program “Polantas Menyapa”, Layani Masyarakat dengan Humanis dan Cepat
Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026, Tingkatkan Layanan Pengaduan Publik
Tabanan Tingkatkan Kualitas Regulasi, Kanwil Kemenkum Bali Dampingi Raperbup dan Indeks Reformasi Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru