RANTAUPRAPAT — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PoldaSumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang nasabah.
Penetapan status tersangka ini dilakukan pada 13 Maret 2026, setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara yang menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh Muhammad Camel, Pimpinan Cabang Bank BNI Rantauprapat.
Dalam laporannya, Camel mengungkapkan adanya dugaan penggelapan dana nasabah oleh Andi Hakim Febriansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kas di Bank BNI Unit Aek Nabara.
Kombes Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus PoldaSumut, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.
Namun, Andi Hakim tidak hadir dalam panggilan tersebut dan diketahui telah berangkat ke Bali bersama istrinya, Camelia Rosa.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pada 28 Februari 2026, dua hari setelah laporan diterima, Andi Hakim telah melarikan diri ke Australia melalui Bali.
Polisi memastikan bahwa Andi Hakim berangkat menggunakan pesawat pada pukul 18:55 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Februari 2026, Andi Hakim mengajukan cuti dari pekerjaannya di Bank BNI, dan pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri secara mendadak atau pensiun dini.
Kepergiannya yang mendadak tersebut langsung menarik perhatian, apalagi setelah dilaporkan hilangnya dana nasabah senilai Rp 28 miliar.
Sebagai upaya untuk menangkap tersangka, PoldaSumut bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, serta Australian Federal Police (AFP).
Pihak kepolisian juga telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol untuk mempermudah penangkapan Andi Hakim yang kini diduga berada di Australia.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Rahmat Budi Handoko.
Dengan bantuan Interpol dan AFP, diharapkan pergerakan Andi Hakim dapat dimonitor dan proses penangkapan dapat segera dilakukan.
Polisi juga memantau keberadaan tersangka agar dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu reaksi keras dari masyarakat.
Ratusan orang, yang sebagian besar merupakan jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, menggeruduk Bank BNIRantauprapat.
Mereka menuntut kejelasan terkait hilangnya dana senilai Rp 28 miliar dari rekening nasabah yang dikelola oleh Andi Hakim.
Massa terdiri dari jemaat, suster, dan pastor, yang datang untuk mempertanyakan nasib uang mereka yang hilang tanpa penjelasan.*
(tm/ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Mantan Kepala Kas BNI Rantauprapat Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar, Kabur ke Australia Jadi Buronan Internasional