MEDAN — Seorang pria berinisial MF (41), yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan 19, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ditangkap oleh pihak Kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, MF dinyatakan positif menggunakan metamfetamin.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafly Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa penangkapan MF mengejutkan banyak pihak, terutama karena ia merupakan seorang tokoh masyarakat yang selama ini dipercaya oleh warga.
"Kami pun terus terang sangat syok, karena MF yang notabene tokoh masyarakat, yang biasanya diminta bantuan oleh warga, justru terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Rafly, Rabu (18/3).
Penangkapan MF dilakukan di rumah Kepala Lingkungan 13, yang terletak di Jalan Yos Sudarso.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita tiga paket sabu seberat 298 gram.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,92 gram di jaket yang dikenakan MF.
Setelah menjalani pemeriksaan, MF mengakui bahwa dirinya telah menjadi pengedar narkoba selama enam bulan terakhir.
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa motif MF terlibat dalam bisnis haram ini adalah untuk meningkatkan kondisi finansialnya.
"Untuk sementara, MF mengaku memperjualbelikan narkoba demi menambah ekonomi dan finansialnya," jelas Kompol Rafly.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batasan jabatan atau status sosial.
Meskipun MF memiliki posisi penting di masyarakat sebagai Kepala Lingkungan, hal ini tidak membuatnya kebal terhadap hukum.