Komisi III DPR RI dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu, 18 Maret 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan rapat tersebut menghasilkan lima kesimpulan utama yang disepakati lintas fraksi.
Pertama, Komisi III mengapresiasi kinerja Polri bersama pihak terkait yang dinilai berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku.
Kedua, DPR mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan perkara, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketiga, Komisi III meminta LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya.
Keempat, DPR mendorong LPSK berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan guna memastikan pemulihan kesehatan korban berjalan optimal.
Kelima, Komisi III memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja," kata Habiburokhman.
Selain itu, DPR juga berencana menggelar rapat kerja lanjutan bersama Polri, LPSK, dan kuasa hukum korban sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum masih mendalami jumlah pelaku dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan jumlah pelaku kemungkinan lebih dari empat orang.
"Dari hasil penyelidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari empat orang," ujar Iman dalam konferensi pers.
Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK sebagai eksekutor penyiraman.
Keduanya masih dalam pengejaran. Polisi juga terus mengumpulkan bukti ilmiah melalui metode scientific crime investigation.
Sementara itu, dari unsur militer, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan pihaknya telah menahan empat prajurit aktif yang diduga terlibat.
Keempat anggota BAIS TNI tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Tiga di antaranya merupakan perwira dengan pangkat tertinggi kapten.
"Tadi pagi saya menerima empat orang yang diduga tersangka," kata Yusri.
Perbedaan keterangan antara kepolisian dan TNI terkait jumlah pelaku menjadi sorotan dalam proses pengungkapan kasus ini.
Pembentukan Panja oleh DPR menandai meningkatnya pengawasan politik terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.*
(bb/ad)
Editor
: Dharma
DPR RI Tetapkan Lima Poin Kesepakatan dalam Penanganan Kasus Andrie Yunus, Ini Isinya!