Laporan tersebut berkaitan dengan video yang mengarah pada tuduhan bahwa Rismon menuding JK mendanai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Dalam tanggapannya, Jahmada Girsang menyatakan bahwa ia memilih untuk tidak terburu-buru dalam merespons laporan tersebut.
Menurutnya, laporan polisi (LP) yang diajukan tidak bisa diproses secara sembarangan dan harus diuji terlebih dahulu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Atas LP Pak JK, saya pikir biarkan saja dulu. Kan tidak segampang itu membuat laporan. Nanti di SPKT diuji atau dianalisa dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan pelapor," ujar Jahmada.
Jahmada menegaskan bahwa sejauh ini, kliennya Rismon tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang seperti yang beredar di video-video yang mengaitkan dirinya dengan tuduhan tersebut.
Ia meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terkait bukti-bukti yang ada.
Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, juga memberikan penjelasan setelah melaporkan Rismon Sianipar dan sejumlah akun YouTube yang dianggap menyebarkan informasi hoaks terkait JK.
Abdul Haji mengungkapkan bahwa meskipun telah melakukan laporan, hingga kini ia belum menerima nomor LP yang menjadi bukti laporan yang sah.
"Belum (LP), belum. Nanti sama ini, sama tim," ujar Abdul Haji saat diwawancarai di BareskrimPolri.
Meski administrasi laporan belum tuntas, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan terkait tuduhan yang beredar mengenai JK dan siap menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tuduhan yang memicu laporan ini berakar pada spekulasi bahwa Jusuf Kalla memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk memperkarakan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Isu tersebut beredar luas dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk JK sendiri yang dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Jusuf Kalla menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menegaskan bahwa ia tidak pernah terlibat dalam memberikan dana untuk kasus yang melibatkan Roy Suryo maupun isu ijazahJokowi.
Sidang dan proses hukum atas laporan yang diajukan oleh Jusuf Kalla masih terus berlangsung.
Para pihak terkait diharapkan dapat mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.
Dengan adanya penjelasan dan bantahan dari kedua belah pihak, kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait dengan tuduhan penyebaran hoaks yang semakin meluas.*
(tm/ad)
Editor
: Raman Krisna
Kuasa Hukum Rismon Sianipar Tantang Laporan Jusuf Kalla ke Bareskrim: Biarkan Saja Dulu, Ga Gampang!