34 Tahun di Pencak Silat, Prabowo Lepas Jabatan Ketum IPSI Demi Fokus Jadi Presiden
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
JAKARTA — Pernyataan pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, dan aktivis Islah Bahrawi terkait ajakan "menggulingkan" Presiden Prabowo Subianto berbuntut hukum.
Kedua tokoh ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Pelaporan dilakukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026.Baca Juga:
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut:
"Iya benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar Budi Hermanto, Kamis (9/4/2026).
Pasal 246 KUHP mengatur penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.
Robina Akbar menyebut pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi di acara halalbihalal di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026, bukan sekadar kebebasan berpendapat, tetapi sudah mengarah ke tindak pidana.
"Pernyataan-pernyataan seperti ini bukan lagi sebuah pendapat, namun sudah masuk ke dalam kategori tindakan pidana," ujar Robina.
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur menilai ucapan keduanya menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa, sehingga meminta kepolisian bertindak cepat.
Dalam video yang viral di media sosial, Saiful Mujani menyampaikan:
"Saya alternatifnya bukan pada prosedur formal impeachment, itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo… itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini."
Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani menegaskan bahwa pelaporan sah-sah saja, namun menurutnya opini dan sikap politik masyarakat sipil tidak seharusnya dibawa ke ranah hukum.
"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini maka sebaiknya ditanggapi saja. Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga," ujarnya.
Ia menambahkan, kritik dan bantahan sebaiknya dilakukan secara demokratis tanpa mengkriminalisasi opini politik.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menanggapi pernyataan viral tersebut dengan menyebut Presiden Prabowo fokus pada hal-hal yang lebih strategis.
"Wah, saya masih banyak sekali pekerjaan. Saya belum lihat beliau bicara apa. Gitu kira-kira," kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4).*
(d/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjangnya di dunia pencak silat yang telah dijalani selama 34 tahun.Hal itu disamp
NASIONAL
TOBA Seorang mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan dilaporkan tenggelam saat berenang di Air Terjun Situmurun, Kecamatan Lumbanjulu,
PERISTIWA
DELI SERDANG Pereli senior Sumatera Utara Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck ikut ambil bagian dalam Kejuaraan Nasional (Kejurnas
OLAHRAGA
MANADO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi tidak akan
EKONOMI
JAKARTA Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi peningkatan titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyatakan dukungan penuh terhadap Sugiono yang terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Besa
OLAHRAGA
MEDAN PSMS Medan kembali menelan kekalahan usai takluk 01 dari Garudayaksa FC dalam lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026. Ironisnya,
OLAHRAGA
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera memastikan pemutakhiran data penerima hunian sem
NASIONAL
PEKANBARU Ratusan warga di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengamuk dan membakar sebuah rumah serta empat sepeda motor yang diduga mi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Januari hingga 11 April 2026
NASIONAL