JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Gusma menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin, 13 April 2026, terkait laporannya terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dengan agenda klarifikasi atas laporan yang ia ajukan sehari sebelumnya.
Stefanus mengatakan penyidik mendalami sejumlah hal, mulai dari sumber awal informasi hingga konten yang dipersoalkan dalam ceramah Jusuf Kalla yang menjadi dasar laporan.
"Jadi (tentang) pertama kali saya atau kami mendapatkan informasi atau video tersebut dari mana; lalu apa yang dipersoalkan, lengkap ya dengan tanggal berapa," kata Stefanus usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, penyidik juga meminta penjelasan mengenai pihak yang terdampak serta bentuk kegaduhan yang muncul di ruang publik akibat pernyataan tersebut.
"Terus kemudian ditanya juga kira-kira siapa yang terdampak, atau apa yang terakibat dari isi ceramah tersebut; bagaimana situasi yang dimaksud kegaduhan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Stefanus turut menyerahkan sejumlah barang bukti digital kepada penyidik.
Bukti itu berupa tautan media sosial, tangkapan layar percakapan di platform digital, hingga transkrip pernyataan Jusuf Kalla yang dipersoalkan.
"Kami menyerahkan bukti-bukti berupa link media, baik itu Instagram, TikTok, ataupun YouTube. Lalu kami juga menyerahkan tangkapan layar terkait kegaduhan di media sosial, termasuk transkrip dari video ceramah Pak Jusuf Kalla," kata dia.
Laporan terhadap Jusuf Kalla sebelumnya dilayangkan Stefanus ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 12 April 2026.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, JK dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.