BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

BITVonline.com - Kamis, 23 Januari 2025 12:21 WIB
45 view
KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut di Tangerang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan pagar laut di Tangerang, Banten. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

“KPK mengapresiasi seluruh pihak, termasuk saudara Boyamin yang telah melaporkan ke Direktorat PLPM,” tandas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/1/2025). Proses verifikasi dan telaah selanjutnya akan dilakukan untuk menentukan jika laporan tersebut memenuhi syarat. Jika ya, KPK akan melanjutkan ke tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebelum mengambil langkah penyelidikan.

Boyamin Saiman melaporkan bahwa penerbitan SHM dan HGB yang berkaitan dengan pagar laut di perairan Banten tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan terdapat indikasi kepalsuan catatan. Ia merujuk pada pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyebutkan adanya cacat formal dan material dalam proses penerbitan sertifikat.

Baca Juga:

Boyamin menegaskan, “Tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir, yang membuat kita meragukan klaim bahwa lahan tersebut adalah daratan.” Ia juga menyoroti potensi pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dikenakan pada kasus ini. Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa dalam laporannya terdapat sejumlah nama yang diadukan, meskipun ia enggan mengungkapkan identitas pihak-pihak tersebut.

“Ada dua Menteri yang saya sebutkan dalam surat saya,” ujarnya tanpa menyebut nama. Sebelumnya, Menteri Nusron Wahid telah membatalkan sejumlah sertifikat tanah di kawasan paga laut, termasuk 263 sertifikat HGB dan 17 SHM, yang ditemui di luar garis pantai. Hal tersebut terjadi setelah penelusuran oleh Kementerian ATR/BPN yang menemukan bahwa beberapa sertifikat terbit dengan cacat administrasi dan materi, sehingga dapat dicabut tanpa perintah pengadilan.

Baca Juga:

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan area di luar garis pantai, tidak ada lahan yang seharusnya menjadi hak milik pribadi,” kata Nusron, menggarisbawahi bahwa sertifikat dalam kawasan tersebut terbit dengan prosedur yang keliru.

(chirtsie)

Tags
beritaTerkait
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online Macau, Seorang Petani Ditangkap
Kasus Pelecehan Seksual di Lombok: 'Walid Lombok' Ditangkap, Korban Bertambah Setiap Hari
komentar
beritaTerbaru