BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Eks Dirut BUMD PT Serang Berkah Mandiri Ditahan dalam Kasus Korupsi Pembelian Pasir Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar

BITVonline.com - Rabu, 30 Oktober 2024 10:56 WIB
73 view
Eks Dirut BUMD PT Serang Berkah Mandiri Ditahan dalam Kasus Korupsi Pembelian Pasir Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SERANG –Polres Serang telah resmi melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Serang, yaitu PT Serang Berkah Mandiri (SBM), kepada Kejaksaan Negeri Serang. Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT SBM, Setiawan Arief Widodo, yang diduga terlibat dalam praktik pembelian pasir ilegal senilai Rp 1,2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap dua dalam penanganan perkara korupsi yang terjadi di BUMD Kabupaten Serang pada tahun 2019. “Kami telah menyelesaikan penyidikan dan mengajukan berkas perkara ke kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan di Serang.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini dilaporkan pertama kali pada bulan Desember 2019 dengan nomor laporan LP/A/296/XII/2019/SERANG/SPK A. Penyidikan kasus ini dimulai pada 27 Desember 2019 dan kemudian menetapkan Setiawan Arief Widodo sebagai tersangka pada 12 Juni 2022. Pihak kepolisian melanjutkan proses penyidikan hingga mengantarkan kasus ini ke tahap pelimpahan.

Baca Juga:

Menurut keterangan AKP Andi, PT SBM melakukan pembelian tambang pasir ilegal pada tahun 2015 seharga Rp 1,2 miliar, meskipun BUMD ini tidak memiliki core business yang sesuai untuk menangani kegiatan pertambangan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan, diperkirakan mencapai Rp 683 juta.

“Penyidikan ini telah rampung, dan kerugian negara yang ditimbulkan sangat mencolok,” jelasnya.

Baca Juga:
Tindak Pidana Korupsi

Setiawan Arief Widodo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polres Serang menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menuntaskan setiap aspek dari kasus ini.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Polres Serang berharap bahwa pelimpahan kasus ini dapat mempercepat proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan. “Kami ingin kasus ini segera ditindaklanjuti di pengadilan, agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan yang sepatutnya,” tutup AKP Andi Kurniady.

Kasus dugaan korupsi di BUMD ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya daerah. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar tidak terulang lagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
Mangkir dari Panggilan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Direktur RDG Airlines Terkait Korupsi Dana Operasional Papua
Amnesty Internasional Kecam Pernyataan Fadli Zon Soal Pem3rkos4an Mei 1998: Sebuah Kekeliruan Fatal
Mobil Dinas Samsat Humbahas Tabrak Satu Keluarga di Simalungun, Tiga T3was: Sopir Jadi Tersangka
MPSI Desak Presiden Copot Menteri ATR Nusron Wahid: Dugaan Persekongkolan dengan Aguan
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
komentar
beritaTerbaru