
Perangi Konten Seksual Terhadap Anak, Meta Hapus 500 Ribu Akun
JAKARTA Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, baru saja mengambil langkah besar dalam upaya melindungi anakanak dan remaja
Sains & Teknologi
SURABAYA – Kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut dengan perkembangan baru yang menarik perhatian publik. Ronald, yang sebelumnya divonis bebas atas tuduhan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kini dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng setelah keputusan kasasi dibatalkan. Hal ini terjadi pasca penangkapan tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebasnya, yang saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penahanan Ronald di Rutan Medaeng dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan selesai. “Ini (pemeriksaan kesehatan) sudah selesai dan dimasukkan ke rutan Medaeng,” ungkap Mia dalam konferensi pers, Minggu (27/10/2024).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terkait dengan dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald, Mia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Belum, di sini kan baru proses. Kami hanya eksekusi putusan dari kasasi,” jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Mia menjelaskan alasan mengapa Ronald Tannur ditahan di tempat berbeda dari tiga hakim yang membebaskannya. Pertama, ketiga hakim tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI sesuai petunjuk dari Kepala Kejagung RI. “Kalau 3 hakim masih ditahan di Kejati Jatim karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung,” tambahnya.
Hingga kini, ketiga hakim, yang terdiri dari Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya, berstatus tersangka dan masih diperiksa di Kejati Jatim. Mia menjanjikan perkembangan terbaru akan diungkapkan pada Senin (28/10/2024) mendatang. “Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya,” tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan sehari sebelum Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut. OTT ini dilakukan berdasarkan dugaan adanya praktik suap yang berpotensi mempengaruhi keputusan hukum terkait kasus Ronald.
Setelah ditangkap di kediamannya di Surabaya, Ronald Tannur terlihat mengenakan rompi merah tahanan saat dibawa ke Rutan Medaeng. Dengan langkah yang penuh ketidakpastian, ia menghadapi proses hukum yang baru, sementara publik menunggu kabar selanjutnya mengenai perkembangan kasus yang menggemparkan ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam sistem peradilan Indonesia, serta menjadi perhatian masyarakat luas tentang keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa ada intervensi pihak-pihak tertentu. Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang akan berlangsung, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
(K/09)
JAKARTA Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, baru saja mengambil langkah besar dalam upaya melindungi anakanak dan remaja
Sains & TeknologiJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti perdebatan publik terkait keaslian ijazah yang menurutnya sudah
NasionalMEDAN Manajemen PSMS Medan resmi menunjuk Kas Hartadi sebagai pelatih kepala untuk mengarungi kompetisi Liga 2 musim 20252026. Penunj
OlahragaTARUTUNG Sebanyak 821 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tapanuli Utara (Taput), mengeluh karena gaji ke13 dan gaji bu
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menggencarkan berbagai langkah strategis guna menanggulangi kebakaran hut
PemerintahanMEDAN Menyikapi lonjakan suhu udara di Kota Medan yang mencapai 36,7 derajat Celsius, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas mengeluarkan e
PemerintahanJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidaksesuaian standar
Hukum dan KriminalNIAS BARAT Pemerintah Kabupaten Nias Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
PemerintahanMEDAN Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan III Tahun 2025 di Jal
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra U
Hukum dan Kriminal