
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
BATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
Peristiwa
SURABAYA – Kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut dengan perkembangan baru yang menarik perhatian publik. Ronald, yang sebelumnya divonis bebas atas tuduhan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kini dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng setelah keputusan kasasi dibatalkan. Hal ini terjadi pasca penangkapan tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebasnya, yang saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penahanan Ronald di Rutan Medaeng dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan selesai. “Ini (pemeriksaan kesehatan) sudah selesai dan dimasukkan ke rutan Medaeng,” ungkap Mia dalam konferensi pers, Minggu (27/10/2024).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terkait dengan dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald, Mia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Belum, di sini kan baru proses. Kami hanya eksekusi putusan dari kasasi,” jelasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Mia menjelaskan alasan mengapa Ronald Tannur ditahan di tempat berbeda dari tiga hakim yang membebaskannya. Pertama, ketiga hakim tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI sesuai petunjuk dari Kepala Kejagung RI. “Kalau 3 hakim masih ditahan di Kejati Jatim karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung,” tambahnya.
Hingga kini, ketiga hakim, yang terdiri dari Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya, berstatus tersangka dan masih diperiksa di Kejati Jatim. Mia menjanjikan perkembangan terbaru akan diungkapkan pada Senin (28/10/2024) mendatang. “Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya,” tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan sehari sebelum Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut. OTT ini dilakukan berdasarkan dugaan adanya praktik suap yang berpotensi mempengaruhi keputusan hukum terkait kasus Ronald.
Setelah ditangkap di kediamannya di Surabaya, Ronald Tannur terlihat mengenakan rompi merah tahanan saat dibawa ke Rutan Medaeng. Dengan langkah yang penuh ketidakpastian, ia menghadapi proses hukum yang baru, sementara publik menunggu kabar selanjutnya mengenai perkembangan kasus yang menggemparkan ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam sistem peradilan Indonesia, serta menjadi perhatian masyarakat luas tentang keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa ada intervensi pihak-pihak tertentu. Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang akan berlangsung, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
(K/09)
BATU BARA Seorang pemotor bernama Padlan (43) warga Dusun Durian V, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, meninggal dunia d
PeristiwaOKU TIMUR Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Kamis (24/4) siang. Seorang mahasiswa berus
Hukum dan KriminalPONTIANAK Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kota Pontianak, di mana mayat bayi lakilaki ditemukan terbungkus plastik di tempat sampah yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebuah video yang menunjukkan aksi sekelompok individu mengacungkan selebaran bernada separatis di ruang sidang United Nations Perm
NasionalLABUHANBATU SELATAN Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan praktik judi online yang meres
Hukum dan KriminalLOMBOK BARAT Sebuah kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini teng
Hukum dan KriminalASAHAN Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek polisi di ru
Hukum dan KriminalMEDAN Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua rumah dinas personel Tentara N
Hukum dan KriminalACEH BESAR Seorang pria bernama Al Ikhramullah (30), warga Dusun Daya Bakri, Desa Badoh, Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe memimpin apel pemeriksaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Padangsidimpu
Pemerintahan