BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Terdakwa Ronald Tannur Dijebloskan di Rutan 1 Medaeng, 3 Hakim Ditahan di Kejati

BITVonline.com - Senin, 28 Oktober 2024 03:19 WIB
30 view
Terdakwa Ronald Tannur Dijebloskan di Rutan 1 Medaeng, 3 Hakim Ditahan di Kejati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA – Kasus pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur terus berlanjut dengan perkembangan baru yang menarik perhatian publik. Ronald, yang sebelumnya divonis bebas atas tuduhan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kini dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng setelah keputusan kasasi dibatalkan. Hal ini terjadi pasca penangkapan tiga hakim yang terlibat dalam vonis bebasnya, yang saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penahanan Ronald di Rutan Medaeng dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan selesai. “Ini (pemeriksaan kesehatan) sudah selesai dan dimasukkan ke rutan Medaeng,” ungkap Mia dalam konferensi pers, Minggu (27/10/2024).

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terkait dengan dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald, Mia menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Belum, di sini kan baru proses. Kami hanya eksekusi putusan dari kasasi,” jelasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Mia menjelaskan alasan mengapa Ronald Tannur ditahan di tempat berbeda dari tiga hakim yang membebaskannya. Pertama, ketiga hakim tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung RI sesuai petunjuk dari Kepala Kejagung RI. “Kalau 3 hakim masih ditahan di Kejati Jatim karena masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Kejagung,” tambahnya.

Hingga kini, ketiga hakim, yang terdiri dari Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya, berstatus tersangka dan masih diperiksa di Kejati Jatim. Mia menjanjikan perkembangan terbaru akan diungkapkan pada Senin (28/10/2024) mendatang. “Jadi Senin pagi bisa diikuti pemeriksaannya,” tuturnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan sehari sebelum Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut. OTT ini dilakukan berdasarkan dugaan adanya praktik suap yang berpotensi mempengaruhi keputusan hukum terkait kasus Ronald.

Setelah ditangkap di kediamannya di Surabaya, Ronald Tannur terlihat mengenakan rompi merah tahanan saat dibawa ke Rutan Medaeng. Dengan langkah yang penuh ketidakpastian, ia menghadapi proses hukum yang baru, sementara publik menunggu kabar selanjutnya mengenai perkembangan kasus yang menggemparkan ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam sistem peradilan Indonesia, serta menjadi perhatian masyarakat luas tentang keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa ada intervensi pihak-pihak tertentu. Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang akan berlangsung, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Tabrak Truk Berhenti, Pemotor Tewas di Batubara
Kejam! Gusmadi Tembak Ibu Sendiri Karena Utang Piutang di OKU Timur
Bayi Laki-laki Ditemukan Terbungkus Plastik di Tempat Sampah, Diduga Dibunuh di Pontianak
Viral Aksi Separatis di Forum PBB UNPFII, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Toleransi Separatisme
Polres Labusel Ungkap Kasus Judi Online Macau, Seorang Petani Ditangkap
Kasus Pelecehan Seksual di Lombok: 'Walid Lombok' Ditangkap, Korban Bertambah Setiap Hari
komentar
beritaTerbaru