300 Pramuka Siaga Ramaikan “Pesta Siaga” di Raman Utara, Belajar Keterampilan Hidup Secara Langsung
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
BOLTIM -Sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Kamis (17/10) menghadirkan momen tegang ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Arnita Mamonto alias Aning. Aning dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang bocah di Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dalam sidang yang dihadiri oleh sejumlah awak media dan masyarakat setempat, JPU menilai bahwa Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sesuai dengan dakwaan primair pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuntutan ini menandai salah satu langkah serius dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak, yang belakangan ini kerap mengundang perhatian publik.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi tuntutan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim. Tuntutan ini menjadi sorotan tajam, mengingat tingginya dampak psikologis yang ditimbulkan oleh tindakan kejam tersebut terhadap keluarga korban dan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ariel Pasangkin, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang memberatkan terdakwa. Selain tindakan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang sangat kejam, perbuatan Aning juga dinilai telah menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
“Ada beberapa hal yang ikut memberatkan terdakwa, seperti menikmati hasil kejahatan dan mengabaikan perlindungan terhadap anak,” ungkap Ariel Pasangkin dalam konferensi pers setelah sidang. Ia menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan terhadap anak di daerah tersebut, yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari berbagai pihak.
Keputusan majelis hakim mengenai tuntutan ini akan diumumkan dalam sidang selanjutnya. Publik berharap agar keputusan tersebut dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi sinyal tegas terhadap segala bentuk kekerasan, khususnya yang menargetkan anak-anak.
Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan kriminal yang meresahkan, tetapi juga mengingatkan kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap anak di tengah masyarakat yang semakin kompleks. Keluarga korban dan masyarakat berharap agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya, untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau, seiring dengan berjalannya proses hukum yang masih berlangsung.
(N/014)
LAMPUNG TIMUR Sebanyak 300 Pramuka Siaga dari berbagai Gugus Depan seKecamatan Raman Utara mengikuti kegiatan Pesta Siaga di SDN 1 Rama
NASIONAL
PRINGSEWU Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke80 Pers
KESEHATAN
PRINGSEWU Kwartir Ranting (Kwarran) Pramuka Sukoharjo menggelar Ramadhan Scouting Competition (RSC) 2026 di Lapangan Dirgahayu, Pekon Su
NASIONAL
PALEMBANG Ballroom Hotel Excelton malam itu dipenuhi kehangatan dan semangat kekeluargaan. Bukan sekadar pertemuan alumni, tapi ruang te
NASIONAL
PUNCAK JAYA Personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menggelar kegiatan pembinaan bagi generasi muda di wilayah pegunun
NASIONAL
TANGGAMUS Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus dit
PERISTIWA
PESAWARAN Bupati Pesawaran, Nanda Indira B, meninjau langsung lokasi terdampak bencana angin puting beliung di Kecamatan Tegineneng, Sen
PERISTIWA
TANGGAMUS Aditya, remaja berusia 13 tahun warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan tenggelam d
PERISTIWA
PRINGSEWU Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis.
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGAMUS Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, berakhir deng
HUKUM DAN KRIMINAL