MEDAN -Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan jalanan yang dikenal sebagai Bobi Saputra alias Bobi Tato (28), warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Penangkapan ini terjadi setelah serangkaian laporan dari korban yang menjadi sasaran kejahatannya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid, menjelaskan bahwa Bobi ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi jambret. Salah satu korban, Taufik Hidayat, seorang pengemudi ojek online, menjadi salah satu yang melaporkan tindakan pelaku. Taufik mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta setelah pelaku merampas handphone miliknya saat berhenti di Jalan Brigjend Katamso pada 4 April 2023.
“Pada saat itu, pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas handphone dari tangan korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri,” ungkap Bambang.
Selain Taufik, laporan lain juga datang dari M Yudi Tobing, yang menjadi korban jambret pada 16 Januari 2024. Yudi melaporkan kehilangan kalung emas senilai Rp 8 juta ketika pelaku, yang mengendarai sepeda motor, merampasnya saat ia bersama temannya melintas dengan sepeda.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan keberadaannya di Jalan Brigjend Katamso pada Rabu (16/10/2024).
Namun, saat hendak ditangkap, Bobi berusaha melarikan diri dengan melompat ke dalam sungai. Petugas tidak menyerah dan terus mengejar hingga berhasil menangkapnya di seberang aliran sungai. Saat penangkapan, Bobi melakukan perlawanan dengan menendang petugas, memaksa polisi untuk mengeluarkan tembakan peringatan.
“Karena pelaku tidak menghiraukan tembakan peringatan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,” tegas Bambang.
Setelah diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli pakaian dan narkoba. Bambang menambahkan bahwa Bobi merupakan residivis dengan catatan kriminal yang panjang, termasuk kasus narkoba, pencurian, dan penggelapan.
“Bobi pernah dihukum di Polsek Medan Kota pada tahun 2012 untuk kasus narkoba, kemudian tahun 2016 untuk pencurian dengan pemberatan, dan tahun 2020 di Polres Deli Serdang atas kasus penggelapan sepeda motor dengan modus tabrak,” pungkas Bambang.
Penangkapan ini menegaskan komitmen polisi dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah Medan Maimun, dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi-aksi kejahatan yang dapat mengancam keselamatan.
(N/014)
Residivis Medan Beraksi Lagi, Diringkus Setelah Melompat ke Sungai dan Ditembak Polisi