
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
Ekonomi
JAKARTA -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya untuk periode 2020-2023. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (19/9), dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 371 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma, GSR, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), dan CSY, mantan Kepala Keuangan PT IGM. Dalam upaya penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan PT Indofarma. AP diduga telah membuat laporan keuangan yang tidak akurat, dengan menciptakan piutang dan utang palsu, serta pembayaran uang muka untuk produk alat kesehatan yang tidak ada.
Baca Juga:
GSR juga terlibat dalam penjualan produk panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pembelian. Hal ini, menurut Syahron, merugikan PT IGM dan merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi target perusahaan yang tidak realistis.
Lebih jauh lagi, CSY yang menjabat sebagai Kepala Keuangan, diminta oleh GSR untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. CSY kemudian mencari pendanaan non-perbankan untuk menutupi kekurangan operasional, serta membentuk unit baru yang terlibat dalam transaksi fiktif. Laporan keuangan yang disusun oleh CSY memperlihatkan kondisi finansial yang seolah-olah sehat, padahal kenyataannya tidak demikian.
Baca Juga:
Syahron menambahkan bahwa pengelolaan dana oleh CSY dan seorang manajer keuangan lainnya, BBE, melibatkan penyaluran dana ke vendor-vendor dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini secara langsung berkontribusi pada kerugian negara yang mencapai Rp 371 miliar, yang saat ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Indofarma belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Kejati DKI berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas para pelanggar hukum demi menegakkan keadilan.
(N/014)
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiJAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kisruh administrasi empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utar
NasionalTAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan penyerahan 386 Surat Keputusan
PemerintahanTAPTENG Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden RI Prabowo Subianto
NasionalACEH Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketaPulau Pa
NasionalPadang Lawas Utara Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antar kabup
Hukum dan KriminalTAPSEL Dua pria termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, dalam r
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peretasan email oleh sindikat internasional yang mengakibatkan kerugian seb
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden RI Prabow
NasionalSERANG Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap
Hukum dan Kriminal