Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, KPK Apresiasi Masyarakat
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah yang dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qou
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya untuk periode 2020-2023. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (19/9), dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 371 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma, GSR, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), dan CSY, mantan Kepala Keuangan PT IGM. Dalam upaya penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan PT Indofarma. AP diduga telah membuat laporan keuangan yang tidak akurat, dengan menciptakan piutang dan utang palsu, serta pembayaran uang muka untuk produk alat kesehatan yang tidak ada.
GSR juga terlibat dalam penjualan produk panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pembelian. Hal ini, menurut Syahron, merugikan PT IGM dan merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi target perusahaan yang tidak realistis.
Lebih jauh lagi, CSY yang menjabat sebagai Kepala Keuangan, diminta oleh GSR untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. CSY kemudian mencari pendanaan non-perbankan untuk menutupi kekurangan operasional, serta membentuk unit baru yang terlibat dalam transaksi fiktif. Laporan keuangan yang disusun oleh CSY memperlihatkan kondisi finansial yang seolah-olah sehat, padahal kenyataannya tidak demikian.
Syahron menambahkan bahwa pengelolaan dana oleh CSY dan seorang manajer keuangan lainnya, BBE, melibatkan penyaluran dana ke vendor-vendor dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini secara langsung berkontribusi pada kerugian negara yang mencapai Rp 371 miliar, yang saat ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Indofarma belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Kejati DKI berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas para pelanggar hukum demi menegakkan keadilan.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah yang dijalani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qou
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehNatalius Pigai.KALAU Anda jujur kepada saya, saya juga boleh dong jujur dan apa adanya. Katakata yang sering diucapkan oleh Presiden
OPINI
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terkait pengalihan status penahan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan alasan di balik intensitas kunjungan dinasnya ke luar negeri. Dalam s
NASIONAL
BANDA ACEH Dalam rangka mempererat hubungan antar lembaga serta memperkuat sinergi untuk menjaga stabilitas keamanan, Kapolda Aceh Irjen
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membatalkan UndangUndang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan A
POLITIK
JAKARTA Harga emas Antam pada hari ini, Senin (23/3), mengalami penurunan yang cukup signifikan pada awal pekan. Berdasarkan data resmi
EKONOMI
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan tradisi silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri dengan menghubungi sejuml
NASIONAL
JAKARTA PT Garuda Indonesia Tbk mencatatkan kerugian bersih sebesar USD 319,39 juta atau sekitar Rp5,4 triliun pada tahun buku 2025. Dir
EKONOMI