BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Sudah Rugikan Negara 371 Triliun! Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT Indofarma Tbk

BITVonline.com - Jumat, 20 September 2024 03:32 WIB
Sudah Rugikan Negara 371 Triliun! Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT Indofarma Tbk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya untuk periode 2020-2023. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (19/9), dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 371 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma, GSR, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), dan CSY, mantan Kepala Keuangan PT IGM. Dalam upaya penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan PT Indofarma. AP diduga telah membuat laporan keuangan yang tidak akurat, dengan menciptakan piutang dan utang palsu, serta pembayaran uang muka untuk produk alat kesehatan yang tidak ada.

Baca Juga:

GSR juga terlibat dalam penjualan produk panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pembelian. Hal ini, menurut Syahron, merugikan PT IGM dan merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi target perusahaan yang tidak realistis.

Lebih jauh lagi, CSY yang menjabat sebagai Kepala Keuangan, diminta oleh GSR untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. CSY kemudian mencari pendanaan non-perbankan untuk menutupi kekurangan operasional, serta membentuk unit baru yang terlibat dalam transaksi fiktif. Laporan keuangan yang disusun oleh CSY memperlihatkan kondisi finansial yang seolah-olah sehat, padahal kenyataannya tidak demikian.

Baca Juga:

Syahron menambahkan bahwa pengelolaan dana oleh CSY dan seorang manajer keuangan lainnya, BBE, melibatkan penyaluran dana ke vendor-vendor dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini secara langsung berkontribusi pada kerugian negara yang mencapai Rp 371 miliar, yang saat ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Indofarma belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Kejati DKI berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas para pelanggar hukum demi menegakkan keadilan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KPPU Wilayah I Soroti Dugaan Kartel Beras Premium, Evaluasi HET Diusulkan
Polda Sumut Kerahkan 1.110 Personel untuk Amankan Powerboat Toba 2025
Asahan Raih 21 Medali di Kejuaraan Internasional Pencak Silat 2025, Harumkan Sumut di Mata Dunia
Viral Gibran Tak Salami Menteri, Bahlil: Kami Satu Kereta, Jangan Percaya Narasi Menyesatkan
Megawati Sentil Kasus Prada Lucky: Pancasila Bukan Sekadar Lip Service
Meski PBB-P2 Dibatalkan, Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Tetap Digelar!
komentar
beritaTerbaru