BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Dua Pelaku Pembobolan Spesialis Apotek Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp 306 Juta!

BITVonline.com - Sabtu, 07 September 2024 08:29 WIB
Dua Pelaku Pembobolan Spesialis Apotek Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp 306 Juta!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PIRINGSEWU –Kepolisian Resor Pringsewu berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobolan apotek dan toko lintas kabupaten, masing-masing berinisial RM (44) dan ST (35). Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi mereka membobol sebuah apotek di Kecamatan Ambarawa pada Kamis (29/8) sekitar pukul 01.26 WIB.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku tidak bertindak sendiri. Mereka beraksi bersama empat orang lainnya yang kini telah diamankan oleh Tim Khusus Anti Bandit 308 Reskrim Polres Lampung Utara. Dua pelaku lainnya, AR dan RH, sudah berada dalam tahanan pihak kepolisian.

“Pelaku-pelaku ini tidak beraksi sendirian. Mereka berjumlah enam orang. Dua orang, yaitu AR dan RH, sudah diamankan oleh Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara. Sementara RM dan ST yang kami tangkap ini merupakan bagian dari kelompok tersebut,” jelas Kapolres M Yunus dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di beberapa lokasi. Tiga di antaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota dengan total kerugian mencapai Rp 11,8 juta. Selain itu, mereka juga membobol toko di wilayah hukum Polres Lampung Utara dengan kerugian sebesar Rp 250 juta dan di wilayah hukum Polres Pesawaran dengan kerugian Rp 45 juta.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan alat untuk mencongkel rolling door dan merusak gembok. Teknik ini memudahkan mereka untuk memasuki toko dan mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel rolling door dan merusak gembok menggunakan alat. Kami saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan mereka,” tambah Kapolres.

Saat ini, RM dan ST telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 7 tahun penjara.

Menurut pengakuan pelaku RM, ia nekat melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya. “Motif saya membobol apotek adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak,” ujar RM.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mengurangi kasus pencurian di wilayah Pringsewu dan sekitarnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru