Wakil Bupati Safrizal Sampaikan Nota LKPJ 2025, Bentuk Akuntabilitas Kinerja Pemerintah
BATU BARA, 30 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian N
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Kasus pembunuhan yang mengejutkan terjadi di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Achmad Syarifudin (30) ditangkap pada Rabu (4/9/2024) setelah membunuh istrinya, Febriana Fatmawati (26), akibat cemburu karena ketahuan berselingkuh. Febriana tewas dengan enam luka tusuk yang mengakibatkan kematiannya.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Ketua RT setempat dan petugas keamanan yang segera mengamankan Achmad di tempat kejadian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, menjelaskan bahwa Achmad melakukan aksinya setelah mengetahui perselingkuhan istrinya melalui HP milik korban. Menurut Gogo, pelaku mendapati bahwa istrinya sudah berselingkuh dengan pria lain selama empat tahun terakhir.
“Kronologis kejadian bermula ketika pelaku mengetahui perselingkuhan korban melalui HP. Meskipun awalnya pelaku hanya diam, emosinya meledak setelah korban berulang kali berselingkuh,” kata Gogo. Pada 17 Juli 2024, setelah pelaku pulang dari bekerja, ia mendapati bahwa istri dan anak-anaknya tidak ada di rumah. Setelah seminggu mencari, pelaku baru mengetahui bahwa korban berada di Medan dan kemudian Kerinci.
Perselisihan memuncak pada 30 Agustus 2024, ketika Febriana menghubungi Achmad meminta ongkos untuk pulang ke Jakarta. Achmad mentransfer uang Rp1.150.000 untuk tiket bus, dan Febriana bersama anaknya tiba di Jakarta pada 1 September 2024. Mereka kemudian menginap di kontrakan baru di Kebagusan.
Percekcokan antara pasangan ini kembali memanas, dan pada 2 September 2024, Achmad mengambil sebuah pisau dan menikam istrinya. Dalam proses penusukan, Febriana mencoba melawan dengan memukuli Achmad dan berteriak minta tolong. Namun, pelaku terus menusuk hingga korban tidak berdaya.
Achmad Syarifudin ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun di bawah Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). “Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Gogo.
Pelaku mengaku kesabarannya habis setelah terus memaafkan perselingkuhan istrinya selama empat tahun. “Saya sudah memaafkan istri saya berulang kali, tetapi kali ini saya tidak bisa menahan emosi lagi,” ungkap Achmad saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (6/9/2024).
Kasus ini mencerminkan betapa kompleks dan berbahayanya masalah perselingkuhan dalam rumah tangga yang bisa berujung pada kekerasan ekstrem.
(N/014)
BATU BARA, 30 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian N
PEMERINTAHAN
BATU BARA, 31 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian P
PEMERINTAHAN
BATU BARA, 31 Maret 2025 DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi at
PEMERINTAHAN
MEDAN Kota Medan bersiap menjadi panggung dunia dengan kehadiran pelayaran internasional bergengsi, ASEAN Plus Cadet Sail (APCS) 2026. W
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memerintahkan percepatan evakuasi warga terdampak bencana tsunami di Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengusaha Muhammad Suryo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah dalam merespons tekanan geopolitik global melalui kebijakan transf
EKONOMI
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan terkait pembagian wewenang
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak putusan pailit terhadap PT Dua Kuda Indonesia. Mereka menilai, keputusan ter
PERISTIWA
MEDAN Heliyanto, pejabat pengadaan barang dan jasa (PPK) pada Satker BBPJN Sumut, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL