BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Polri Ungkap Kasus Judi Online RGOCasino, Lima Tersangka Dibekuk

BITVonline.com - Senin, 20 Januari 2025 13:20 WIB
Polri Ungkap Kasus Judi Online RGOCasino, Lima Tersangka Dibekuk
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi di situs RGOCasino, yang terhubung secara nasional hingga internasional. Lima orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.

Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa empat tersangka pertama, yaitu HNB, IS, SR, dan RSS, ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024. Mereka kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024.

“Keempat tersangka berperan sebagai admin customer service pada website RGOCasino. Mereka menawarkan permainan judi online kepada pemain melalui WhatsApp dengan informasi cara bermain dan bonus bagi pemain baru,” kata Himawan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit mobil, empat motor, 10 laptop, tujuh handphone, buku rekening, kartu ATM, dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk USD 30.000, SGD 30.000, dan VND 260.000. Total uang tunai yang berhasil disita mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka HJ alias Zeus adalah sosok yang mengendalikan jaringan ini. HJ ternyata sudah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2024. “Tersangka HJ alias Zeus adalah manajer customer service RGOCasino dan juga mengelola 17 website judi online lainnya. Seluruh website tersebut terafiliasi dengan IP address yang sama,” tambah Himawan.

Polisi juga menyita barang bukti dari HJ, seperti paspor, handphone, buku tabungan, kartu ATM, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 82, Pasal 85 UU Transfer Dana, dan Pasal 3, 4, 5 Juncto Pasal 10 UU Pencegahan Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

(christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru