BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Kapolri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi yang Diungkap Polri pada 2024

BITVonline.com - Selasa, 31 Desember 2024 07:16 WIB
Kapolri Ungkap 1.280 Kasus Korupsi yang Diungkap Polri pada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan pencapaian Polri dalam menangani kasus korupsi sepanjang tahun 2024. Dalam rilis akhir tahun yang diselenggarakan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (31/12), Sigit mengungkapkan bahwa Polri berhasil mengungkap total 1.280 kasus korupsi di berbagai sektor.

Sigit menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, Polri mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang artinya hukuman pidana merupakan upaya terakhir setelah semua langkah pencegahan dilakukan. Polri berfokus pada pencegahan melalui penguatan tata kelola, edukasi anti-korupsi, dan deteksi dini potensi fraud. “Apabila terdapat mens rea, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Sigit.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Sigit mengungkapkan bahwa Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri telah melaksanakan berbagai kegiatan, seperti 153 koordinasi, 135 sosialisasi, serta deteksi dan monitoring pada 12 bidang yang rawan terjadi fraud. Bidang-bidang tersebut meliputi pelayanan kepabeanan, ketahanan pangan, hingga pertanahan. Dari hasil deteksi ini, ditemukan 67 tata kelola yang belum efektif dan berpotensi menyebabkan kerugian negara, sehingga Polri telah mengirimkan 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada lembaga terkait.

Kapolri juga menegaskan bahwa apabila upaya pencegahan tersebut tidak membuahkan hasil dan terdapat bukti kuat (mens rea), maka Polri akan melakukan penegakan hukum dengan tegas. Polri membentuk Kortastipidkor (Komando Tindak Pidana Korupsi) yang berperan penting dalam mencegah, menindak, serta mengamankan aset hasil kejahatan korupsi.

Sepanjang tahun 2024, Polri berhasil menyelesaikan 431 perkara korupsi atau sekitar 33,7% dari total kasus yang diungkap. Sebanyak 830 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus tersebut. Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap adalah dugaan korupsi pada pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Marga Tiga di Provinsi Lampung, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43,3 miliar. Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 4 tersangka dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

Selain itu, Polri juga mengidentifikasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,8 triliun akibat praktik korupsi yang terungkap. Untuk menambah efektivitas penegakan hukum, Polri juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka korupsi. Sebagai hasilnya, Polri berhasil melakukan asset recovery senilai Rp 887 miliar.

Dengan capaian ini, Kapolri menegaskan komitmen Polri dalam memberantas korupsi dan mendukung visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Polri, kata Sigit, berperan dalam pembangunan nasional dengan menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan transparan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru