BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Mahkamah Konstitusi Korsel Sahkan Pemakzulan, Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Jabatan Presiden

Justin Nova - Jumat, 04 April 2025 11:00 WIB
142 view
Mahkamah Konstitusi Korsel Sahkan Pemakzulan, Yoon Suk Yeol Resmi Dicopot dari Jabatan Presiden
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEOUL -Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) menguatkan keputusan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol yang mengakibatkan pemecatannya dari jabatan. Keputusan ini berkaitan dengan pemberlakuan darurat militer yang kontroversial pada Desember 2024.

Putusan itu dibacakan oleh Kepala Pengadilan Sementara Moon Hyung-bae pada Jumat (4/4/2025), dan segera disiarkan langsung di televisi.

Dengan adanya putusan tersebut, Yoon Suk Yeol resmi dicopot dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan. Sesuai dengan konstitusi, negara kini diharuskan mengadakan pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon.

Baca Juga:

Pemakzulan Yoon dimulai pada Desember 2024 setelah ia mengumumkan pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember yang kemudian memicu protes besar.

Selain itu, Yoon juga dituduh mengerahkan pasukan untuk menghentikan anggota Majelis Nasional yang menentang kebijakan darurat tersebut serta memerintahkan penangkapan sejumlah politisi.

Baca Juga:

Yoon membantah semua tuduhan tersebut.

Pemakzulan yang berlangsung lebih dari tiga bulan akhirnya mencapai puncaknya di Mahkamah Konstitusi setelah sebelumnya Majelis Nasional Korsel yang dikuasai oposisi menyetujui pemakzulan tersebut.

Meskipun Yoon diberikan kesempatan untuk membela diri, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menguatkan pemakzulan dan memberhentikan Yoon dari jabatannya.

"Keputusan ini kami ambil dengan persetujuan bulat dari seluruh hakim," ujar Moon Hyung-bae dalam pembacaan keputusan tersebut.

(dc/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru