BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Pemko Padangsidimpuan: Standar Pelayanan Umum untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Ronald Harahap - Sabtu, 12 April 2025 11:05 WIB
257 view
Pemko Padangsidimpuan: Standar Pelayanan Umum untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"UU 25 Tahun 2009 pasal 18, disitu ditegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mengawasi standar pelayanan dan mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman, ini masyarakat luas wajib tau dan Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan jangan anti kritik." tegas Dian Panggabean.

Masyarakat Kota Padangsidimpuan berharap kedepannya Pelayanan di Pemko Padangsidimpuan tidak ribet, transparan dan Humanis dalam melayani masyarakat

"Kami minta Pemko Padangsidimpuan membuat WhatsApp pengaduan masyarakat 24 Jam dan langsung ditanggapi Oleh Pak Walikota selaku kepala Pemerintahan."Ujar masyarakat Panyanggar.*

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Haru! 359 Jamaah Haji Asal Padangsidimpuan Tiba di Kampung Halaman, Satu Wafat di Tanah Suci
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumut Tunda Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Hormati Kepulangan Jamaah Haji
Senator Dedy Iskandar Batubara Kunjungi Padangsidimpuan, Fokus Gali Informasi Soal Program Strategis Nasional
Plaza Suzuya Hadir di Padangsidimpuan, Tanda Kebangkitan Ekonomi Kota Salak
Kunjungan Sihar Sitorus ke Padangsidimpuan, Fokus Perkuat Layanan Kesehatan dan Dorong Alokasi Anggaran
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Warga Sipenggeng Digelar di PN Padangsidimpuan, Keluarga Korban Minta Penahanan Fisik Terdakwa
komentar
beritaTerbaru