"UU 25 Tahun 2009 pasal 18, disitu ditegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mengawasi standar pelayanan dan mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman, ini masyarakat luas wajib tau dan Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan jangan anti kritik." tegas Dian Panggabean.
Masyarakat Kota Padangsidimpuan berharap kedepannya Pelayanan di Pemko Padangsidimpuan tidak ribet, transparan dan Humanis dalam melayani masyarakat
"Kami minta Pemko Padangsidimpuan membuat WhatsApp pengaduan masyarakat 24 Jam dan langsung ditanggapi Oleh Pak Walikota selaku kepala Pemerintahan."Ujar masyarakat Panyanggar.*