BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Pemko Padangsidimpuan: Standar Pelayanan Umum untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Ronald Harahap - Sabtu, 12 April 2025 11:05 WIB
Pemko Padangsidimpuan: Standar Pelayanan Umum untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"UU 25 Tahun 2009 pasal 18, disitu ditegaskan bahwa masyarakat berhak untuk mengawasi standar pelayanan dan mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan Ombudsman, ini masyarakat luas wajib tau dan Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan jangan anti kritik." tegas Dian Panggabean.

Masyarakat Kota Padangsidimpuan berharap kedepannya Pelayanan di Pemko Padangsidimpuan tidak ribet, transparan dan Humanis dalam melayani masyarakat

"Kami minta Pemko Padangsidimpuan membuat WhatsApp pengaduan masyarakat 24 Jam dan langsung ditanggapi Oleh Pak Walikota selaku kepala Pemerintahan."Ujar masyarakat Panyanggar.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru