
Bupati Aceh Tengah Lantik 153 PPPK Tahap II Formasi 2024, Fokus Penuhi Kebutuhan di Sektor Vital
TAKENGON Sebanyak 153 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Aceh Te
PemerintahanTANGSEL - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelanggaran terkait peredaran produk kosmetik ilegal, tanpa pandang bulu.
Hal ini disampaikan menyusul ramainya sorotan terhadap produk skincare milik influencer Reza Gladys dan Shella Saukia yang diduga belum memiliki izin edar BPOM.
"Sejak awal saya katakan, Badan POM adalah lembaga negara yang tegak lurus dengan aturan. Siapa yang melanggar, kita tindak. Bukan karena dia pesohor lalu bebas dari penindakan," kata Prof Taruna dalam pernyataan pers di Tangerang Selatan, Sabtu (2/8/2025).
Bukan Soal Popularitas, Tapi Soal Keselamatan Konsumen
Menurut Prof Taruna, BPOM tetap melaksanakan tugas pengawasan secara objektif dan profesional. Ia menampik adanya tekanan atau intervensi dalam proses pengawasan tersebut.
"Bukan karena dikejar atau ditekan kanan kiri. Kita betul-betul murni sesuai tugas kami: melindungi masyarakat," ujarnya.
Wewenang BPOM Hanya Administratif, Bukan Pidana
Terkait langkah hukum terhadap produsen atau pemilik brand skincare bermasalah, Taruna menjelaskan BPOM hanya bisa memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin edar. Jika terjadi kerugian medis atau pelanggaran pidana, maka ranah itu berada di tangan aparat penegak hukum.
"Kalau pelanggaran hukum, harus lewat pengadilan. BPOM tidak bisa memvonis atau menahan seseorang," tegasnya.
BPOM Rilis 34 Produk Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya
Selain produk milik influencer, BPOM juga merilis daftar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga flusinolon asetonida. Produk-produk ini diproduksi oleh berbagai perusahaan dari Depok, Makassar, hingga Tangerang, dan dijual luas di pasaran.
Beberapa brand ternama dalam daftar tersebut antara lain:
CHARISMALUX,
EMGLOW,
NCGLOW,
RAJNI GOLD DIAMOND,
WBYUTIE SKINCARE,
hingga MC (krim) yang bahkan tidak memiliki nomor izin edar.
Masyarakat Diminta Lebih Teliti dan Berani Lapor
BPOM mengimbau masyarakat untuk memastikan produk yang digunakan sudah memiliki nomor izin edar resmi. Jika mengalami efek samping atau kerugian akibat produk kosmetik, konsumen dipersilakan membuat laporan resmi ke aparat hukum.
"Pencegahan dan perlindungan tidak hanya tugas BPOM, tapi juga kesadaran bersama," pungkas Prof Taruna.*
(j006)
TAKENGON Sebanyak 153 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Aceh Te
PemerintahanBANDUNG, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut sebanyak 2.333 desa di Indonesia belum memiliki koneksi internet. adsen
PemerintahanTAKENGON Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodim 0106 Aceh Tengah meng
PariwisataJAKARTA Perusahaan otomotif asal Swedia, Volvo, resmi meluncurkan SUV XC70 terbaru di pasar China dengan harga promosi terbatas mulai 269
Sains & TeknologiMEDAN Kebakaran hebat terjadi di kawasan padat penduduk di Jalan Gaharu, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu (27/
PeristiwaBATAM, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) mencatat penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah
EkonomiJAKARTA Gerak cepat dan penuh semangat, Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) Cabang Jakarta Utara langsung menindaklanjuti tantangan
KesehatanJAKARTA, Setiap tanggal 28 September, Indonesia memperingati Hari Kereta Api Nasional. adsenseTahun ini, Kereta Api Indonesia (KAI) ak
PeristiwaMEDAN Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat sambutan kehormatan dari Raja WillemAlexander dan Ratu Mxima di Istana
NasionalJAKARTA Kesempatan bagi para profesional Indonesia untuk menempuh pendidikan internasional kembali terbuka lebar lewat program beasiswa
Pendidikan