Kapolri Listyo Sigit Sambangi Mabes TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid Kawal Program Prabowo
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Ja
NASIONAL
TANGSEL - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelanggaran terkait peredaran produk kosmetik ilegal, tanpa pandang bulu.
Hal ini disampaikan menyusul ramainya sorotan terhadap produk skincare milik influencer Reza Gladys dan Shella Saukia yang diduga belum memiliki izin edar BPOM.
"Sejak awal saya katakan, Badan POM adalah lembaga negara yang tegak lurus dengan aturan. Siapa yang melanggar, kita tindak. Bukan karena dia pesohor lalu bebas dari penindakan," kata Prof Taruna dalam pernyataan pers di Tangerang Selatan, Sabtu (2/8/2025).
Bukan Soal Popularitas, Tapi Soal Keselamatan Konsumen
Menurut Prof Taruna, BPOM tetap melaksanakan tugas pengawasan secara objektif dan profesional. Ia menampik adanya tekanan atau intervensi dalam proses pengawasan tersebut.
"Bukan karena dikejar atau ditekan kanan kiri. Kita betul-betul murni sesuai tugas kami: melindungi masyarakat," ujarnya.
Wewenang BPOM Hanya Administratif, Bukan Pidana
Terkait langkah hukum terhadap produsen atau pemilik brand skincare bermasalah, Taruna menjelaskan BPOM hanya bisa memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin edar. Jika terjadi kerugian medis atau pelanggaran pidana, maka ranah itu berada di tangan aparat penegak hukum.
"Kalau pelanggaran hukum, harus lewat pengadilan. BPOM tidak bisa memvonis atau menahan seseorang," tegasnya.
BPOM Rilis 34 Produk Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya
Selain produk milik influencer, BPOM juga merilis daftar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga flusinolon asetonida. Produk-produk ini diproduksi oleh berbagai perusahaan dari Depok, Makassar, hingga Tangerang, dan dijual luas di pasaran.
Beberapa brand ternama dalam daftar tersebut antara lain:
CHARISMALUX,
EMGLOW,
NCGLOW,
RAJNI GOLD DIAMOND,
WBYUTIE SKINCARE,
hingga MC (krim) yang bahkan tidak memiliki nomor izin edar.
Masyarakat Diminta Lebih Teliti dan Berani Lapor
BPOM mengimbau masyarakat untuk memastikan produk yang digunakan sudah memiliki nomor izin edar resmi. Jika mengalami efek samping atau kerugian akibat produk kosmetik, konsumen dipersilakan membuat laporan resmi ke aparat hukum.
"Pencegahan dan perlindungan tidak hanya tugas BPOM, tapi juga kesadaran bersama," pungkas Prof Taruna.*
(j006)
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Ja
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan proses hukum yang menjerat Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Ad
NASIONAL
MEDAN Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengungkap penyebab terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)
EKONOMI
PEMATANGSIANTAR Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan kesempatan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah P
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH SMA Muhammadiyah 1 Banda Aceh mengawali tahun ajaran baru 2026/2027 dengan menggelar Forum Ta&039aruf dan Orientasi (Fortas
PENDIDIKAN
TANJAB TIMUR Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan dipengaruhi fenomena El Nino, jajaran TNI bersama Badan Penanggulangan Bencana D
NASIONAL
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA