BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

BPOM Tegas Soal Skincare Ilegal Influencer: Tak Ada Pilih Kasih, Semua Ditindak

Paul Antonio Hutapea - Sabtu, 02 Agustus 2025 20:01 WIB
67 view
BPOM Tegas Soal Skincare Ilegal Influencer: Tak Ada Pilih Kasih, Semua Ditindak
Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar. (FOTO: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGSEL - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelanggaran terkait peredaran produk kosmetik ilegal, tanpa pandang bulu.

Hal ini disampaikan menyusul ramainya sorotan terhadap produk skincare milik influencer Reza Gladys dan Shella Saukia yang diduga belum memiliki izin edar BPOM.

"Sejak awal saya katakan, Badan POM adalah lembaga negara yang tegak lurus dengan aturan. Siapa yang melanggar, kita tindak. Bukan karena dia pesohor lalu bebas dari penindakan," kata Prof Taruna dalam pernyataan pers di Tangerang Selatan, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga:

Baca Juga:

Bukan Soal Popularitas, Tapi Soal Keselamatan Konsumen

Menurut Prof Taruna, BPOM tetap melaksanakan tugas pengawasan secara objektif dan profesional. Ia menampik adanya tekanan atau intervensi dalam proses pengawasan tersebut.

"Bukan karena dikejar atau ditekan kanan kiri. Kita betul-betul murni sesuai tugas kami: melindungi masyarakat," ujarnya.

Wewenang BPOM Hanya Administratif, Bukan Pidana

Terkait langkah hukum terhadap produsen atau pemilik brand skincare bermasalah, Taruna menjelaskan BPOM hanya bisa memberikan sanksi administratif, seperti pencabutan izin edar. Jika terjadi kerugian medis atau pelanggaran pidana, maka ranah itu berada di tangan aparat penegak hukum.

"Kalau pelanggaran hukum, harus lewat pengadilan. BPOM tidak bisa memvonis atau menahan seseorang," tegasnya.

BPOM Rilis 34 Produk Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya

Selain produk milik influencer, BPOM juga merilis daftar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, hingga flusinolon asetonida. Produk-produk ini diproduksi oleh berbagai perusahaan dari Depok, Makassar, hingga Tangerang, dan dijual luas di pasaran.

Beberapa brand ternama dalam daftar tersebut antara lain:

CHARISMALUX,

EMGLOW,

NCGLOW,

RAJNI GOLD DIAMOND,

WBYUTIE SKINCARE,

hingga MC (krim) yang bahkan tidak memiliki nomor izin edar.

Masyarakat Diminta Lebih Teliti dan Berani Lapor

BPOM mengimbau masyarakat untuk memastikan produk yang digunakan sudah memiliki nomor izin edar resmi. Jika mengalami efek samping atau kerugian akibat produk kosmetik, konsumen dipersilakan membuat laporan resmi ke aparat hukum.

"Pencegahan dan perlindungan tidak hanya tugas BPOM, tapi juga kesadaran bersama," pungkas Prof Taruna.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru